17 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

CV. Solvi Indonesia Diduga Akan Terkena Sanksi Administratif PP. 86 Tahun 2013 Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Spread the love

Purwakarta, Tren24reportase.com-CV. Solvi Indonesia terindikasi tidak mendaftarkan semua para karyawannya dalam keikut sertaan BPJS Ketenagakerjaan, IKA selaku HRD CV. Solvi Indonesia ketika dikonfirmasi oleh media tren24reportase.com mengatakan bahwa hanya beberapa orang saja yang didaftarkan ke Bpjs ketenagakerjaan.

Jelas-jelas ini sangat merugikan para ratusan pekerja yang bekerja di CV. Solvi Indonesia dengan tidak menjaminkan keselamatan kerja para karyawannya dan keberlangsungan hidup para karyawannya.

Berdasarkan peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah atau dalam bentuk imbalan dari Pemberi Kerja, baik itu pekerja kantoran maupun buruh pabrik Wajib didaftarkan dalam kepesertaan Bpjs Ketenagakerjaan

Maka hak Karyawan yang harus diterima dan di JAMINKAN dari PEMBERI KERJA dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

CV. Solvi Indonesia bakal diterapkan SANKSI Administratif berdasarkan Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor. 86 Tahun 2013 yaitu berupa Sanksi Tertulis Sanksi Denda dan Sanksi Pelayanan Publik tertentu yaitu menyangkut PENINJAUAN ULANG PERIJINAN dari PEMERINTAH atas permintaan dari BPJS terkait IJIN USAHA, IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN IJIN Perusahaan dalam mempekerjakan jasa Pekerja dan Tenaga Kerja Asing.(H.Situmorang)

About Post Author