Purwakarta, Tren24reportase.com-Pemda Purwakarta melalui dinas-dinas terkait (Distarkin, DPM PTSP, DISNAKER, SATPOL PP) diminta bersikap tegas terhadap CV. Solvi Indonesia yang berlokasi di jalan Militer Kec. Darangdan, pasalnya 1 diduga menyalahi peruntukan perizinan, izinan yang diajukan semula untuk IMB GUDANG dan KANTOR, tapi kini malah berubah fungsi digunakan sebagai tempat Produksi GARMEN yang mempekerjakan ratusan karyawan.
Selain itu, karyawannya hanya beberapa saja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya pengusaha mendaftarkan semua karyawan dalam keikut sertaan dalam BPJS guna menjamin Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Tak hanya itu, keberadaan CV. Solvi Indonesia juga jelas menyalahi zona di lingkungan, Jln Militer adalah zona Permukiman bukan untuk Industri seperti yang dikatakan Bidang Wasdal DPM PTSP kepada awak Media tren24reportase.com.

Kemudian para karyawan yang bekerja hanya menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) hal itu diakui oleh IKA HRD CV. Solvi Indonesia ketika dikonfirmasikan beberapa waktu lalu.
Pemda Purwakarta melalui dinas terkait diminta meninjau ulang keberadaan CV. Solvi Indonesia yang jelas-jelas menyalahi dan menabrak aturan yang ada, dan tentunya hal ini harus diluruskan bukan malah dibiarkan.(H.Situmorang)
More Stories
Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Audensi Bersama Karutan Sukadana
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Pelantikan Pengurus DMDI
Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia Di Jepang