Karawang, Tren24reportase.com-Maraknya kasus pencurian besi yang akhir-akhir ini meningkat membuat Polres Karawang geram dan langsung bertindak, Tidak perlu basa-basi, maling besi pun kalau aksinya dilakukan di wilayah hukum Karawang dipastikan akan dilibas, Apalagi hasil jual besinya dibuat untuk membeli minuman keras miras, Juni 19/7/2022.
Inilah yang terjadi pada tiga sekawan maling besi di proyek kereta cepat Jakarta – Bandung UR (34), AC (40) dan HR (42) disergap berikut barang bukti hasil curiannya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan mereka ditangkap beserta barang bukti hasil curian, Para pelaku sebetulnya komplotan spesialis maling besi, pelaku merupakan komplotan berjumlah 4 orang dan satu pelaku masih menjadi DPO polisi,” Ucap Kapolres Aldi
Aksi pencurian yang mereka lakukan tak main-main. Mereka sukses mencuri 100 batang besi milik PT.Wika HSRCC Section 2 Kabupaten Karawang.Perusahaan tersebut sedang mengerjakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,
Sebagian pelaku merupakan residivis. Mereka beraksi dalam kasus yang sama mencuri besi. Hasil menjual besinya pun selalu digunakan untuk membeli minuman keras,”kata Aldi.
Sementara itu, Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan Faisal mengatakan, penangkapan tiga orang pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, Para pelaku mencuri 100 batang besi ulir yang berada di gudang peusahaan.
Para pelaku dikenal warga Telukjambe sering melakukan pemerasan kepada pedagang kecil yang berjualan sepanjang jalan Interchange. Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam,” Ucap Kapolsek Ryan.
Ketiganya kini meringkuk di tahanan Polres Karawang, sambil menunggu proses persidangan. Polisi menjerat tiga orang pencuri ini dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”.kata Ryan.(Agus)
More Stories
DPMD Kab Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Ilegal
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak