Karawang, Tren24reportase.com-Lembaga Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih PDPSP Kabupaten Karawang, menjadi lembaga pertama yang resmi mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu, Kabupaten Karawang, sebagai lembaga independent pemantau pemilu, Juli 13/7/2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengapresiasi komitmen PDPSP untuk memantau pemilu, sebagai bentuk penghormatan dan memastikan kedaulatan pemilih.
“Secara administrasi PDPSP administrasinya sudah lengkap, dan menjadi lembaga pemantau pemilu pertama yang mendaftar,” kata Kursin.
Kursin didampingi anggota Komisioner Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Charles Silalahi, di kantor Bawaslu, ketika menerima berkas administrasi persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilu PDPSP.
“Kalau berkas ini lolos verifikasi, maka Bawaslu Jawa Barat yang akan mengeluarkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau Pemilu yang telah lolos administrasi sebagai bukti atau tanda izin melakukan pemantauan sesuai dengan wilayah kerja pemantauan,” jelas Kursin.
Bawaslu, terang Kursin hanya menerima berkas saja, sementara untuk verifikasinya dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat.“Secepatnya kami akan bawa ke Bandung,” Ucap Kursin.
Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang Charles Silalahi juga mengapresiasi komitmen yang diberikan PDPSP, dalam pengawasan partisipatif mengawal penyelenggaraan Pemilu, dan bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Kami ucapkan terima kasih, ini adalah suatu respon yang luar biasa. Saya kira jika secara administrasi sudah ditempuh seluruhnya, untuk akreditasi tidak akan sulit. Karena Bawaslu memang berdampingan dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif,” Ucap Charles
Sementara Sofyan, Ketua PDPSP Kabupaten Karawang juga mengapresiasi penyambutan yang diberikan Ketua dan Komisioner Bawaslu Karawang.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih atas penyambutannya, dan secara administrasi berkas yang kami serahkan sudah lengkap, tinggal menunggu 14 hari kedepan apakah kita diakreditasi atau tidak,” kata Sofyan.
Namun demikian, ditegaskannya, Adapun nanti diakreditasi atau tidak PDPSP sebagai Pemantau Pemilu 2024, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan karena pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan PDPSP adalah masyarakat.(Agus)
More Stories
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pemkab Demak Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Petinggi Desa Panggung Bersama Dinas Terkait Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur