Maluku Barat Daya, Tren24reportase.com – Adrianus Maunay minta Bupati Maluku Barat Daya untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pertanian Maluku Barat Daya, hal tersebut di sampaikan AM ketika menghubungi wartawan media tren24reportase.com pada Minggu 3 Juli 2022 PKL 21.00 WIT.
Menurut AM.”saya terkesan di permainkan oleh pihak Dinas pertanian MBD,”ungkap lelaki parubaya asal pulau Kisar tersebut, AM mengatakan pada tahun 2021 ia menghubungi pihak Dinas Pertanian MBD, karena Ia mendapat kepercayaan dari salah satu perusahan pemenang tender pengadaan bibit sapi di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
Dan atas kepercayaan tersebut ia berkordinasi dengan pihak Dinas Pertanian untuk mendapat petunjuk tentang persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan, ia pun mendapat sambutan baik, bahkan pihak pertanian MBD berkordinasi juga mengeluarkan contoh surat administrasi ternak antar provinsi.
Karena semuanya sudah terkordinir dengan baik, maka saya melakukan eksen di lapangan, jumlah yang perlu saya siapkan sebanyak 300 ekor bibit sapi dengan di bantu beberapa tenaga dari kecamatan PP Babar, kamipun bergerak dalam beberapa waktu kami sudah mendapatkan 300 ekor bibit, namun pada saat mau di kirim datanglah larangan bagi kami untuk tidak mengirim ternak keluar daerah MBD, Karena menurut kepala Dinas bahwa larangan tersebut merupakan peraturan Daerah No 7 tahun 2017.
Dengan kejadian ini saya merasa Di permainkan dan sangat dirugikan Kerugian yang ditimbulkn akibat kebijakan yang dibuat dinas pertanian MBD sebesar Lima ratus juta Rupiah, saya ini orang MBD yang mencari makan dengan mendapatkan kepercayaan orang untuk mengurusi hal seperti ini, jika ada kelebihan saya dan keluarga juga mendapat rezeki tapi kalau seperti ini saya sebagai masyarakat MBD merasa di persulit, untuk itu saya meminta Bupati Maluku Barat Daya tolong Evaluasi kinerja kepala dinas pertanian.
Bagaimana sebagai masyarakat saya tidak marah, coba bayangkan Aturan 2017 saya beli bibit 2021 rentang waktu yang begitu lama ko aturan tidak tersosialisasi dan terkesan menerapkan standar Ganda, karena Ditahun yang sama ada pembeli bibit sapi asal Makassar juga mendapat izin ko saya tidak dapat izin.
Dan terakhir Bulan Juni 2022 Bibit saya sebanyak 60 ekor mau saya jual di tual untuk menutupi sedikit kerugian kami di tual Maluku tenggara juga di tolak, semoga aturan ini untuk semua pembeli ternak bibit sapi di MBD, ungkap AM dengan kesal.(Eki)
More Stories
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pemkab Demak Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
Petinggi Desa Panggung Bersama Dinas Terkait Bantu Warga Yang Tertimpa Musibah
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur