Kab. Tanah Laut, Tren24reportase.com-Kami PT. Perembee dan PT. Pelaihari Cipta Laksana, mencabut semua laporan kami, baik yang di Bareskrim Mabes Polri, Krimum Polda Kalimantan Selatan, maupun Krimsus Polda Kalimantan Selatan.
Kami yakin dan percaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan berkomitmen menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah di tanda tangani bersama pada tanggal 20 Januari 2022, apalagi mengingat pembangunan mall pelaihari city tersebut adalah juga bagian dari fasilitas publik masyarakat Tanah Laut, dan pembangunan mall tersebut adalah proyek padat karya yang bisa dan akan banyak menampung lapangan kerja bagi masyarakat lokal.
Semoga dengan pencabutan ini kita bisa menghilangkan semua kekesalan – kekesalan di hati dan bisa bekerjasama lagi sebagai mitra dan kembali satu visi dan misi demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut. (Sugian)
More Stories
UU ITE Revisi Telah Disahkan
Berdayakan Nelayan, Pemkab Demak Serahkan Bantuan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
Wabup Hairan Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan Dokumen TKDD di Jambi