19 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kejaksaan Negeri Karawang Bersama Bupati Karawang Meresmikan Rumah Restorative Justice

Spread the love

Karawang, Tren24reportase.com-Kepala Kejaksaan Negeri Daerah kabupaten Karawang. Martha Parulina Berliana SH.MH. bersama Bupati Karawang Dr.hj Cellica Nurrachadiana. meresmikan Rumah Restorative Justice yang bertempat di Balai Desa Karyamulya, Kabupaten karawang.

“Restorative justicese sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan.

Restoratif ini adalah keadilan yang restoratif, yang kembali ke awal, kembali ke keadaan semula sebelum ada suatu tindak pidana,” kata Kejaksaan Negeri karawang dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Desa Karyamulya,Juni 24/6/2022

Peresmian Rumah Restorative Justice dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana SH.MH.Bupati Karawang, Dr.hj Cellica Nurrachadiana polres Karawang yang diwakili Siti Barkah,Koramil Batujaya, Polsek Batujaya Camat Batujaya dan 10 Kepala Desa Se kecamatan Batujaya.dan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana SH.MH adanya peresmian restorative justice semangat untuk kembali ke awal sebelum terjadi tindak pidana itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bahwa semua orang harus bisa saling memaafkan, saling rukun, dan kembali harmonis setelah terlibat perkara ringan.

“Ini juga salah satu visi dari Bupati Karawang untuk menciptakan masyarakat yang harmonis. Ini adalah salah satu dukungan kami dengan adanya restorative justice, jadi keadilan restoratif ini menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan,” Ujarnya.

Dalam penyelesaian di luar pengadilan tersebut, kata dia, melibatkan korban, pelaku tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang sebelumnya telah bersepakat untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana.

“Jadi, didalam rumah restorative justice ini bisa bermufakat untuk bisa menyelesaikan suatu permasalahan dengan musyawarah dan mufakat. Tentunya harus ada kesepakatan, permufakatan tidak hanya pelaku dan korban saja, tetapi ada respons positif dan persetujuan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat,” Ucapnya..

Hal senada kata Bupati Karawang Dr.hj Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya menyatakan atas nama Pemkab Karawang menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan Negeri yang telah memberikan terobosan dalam penyelesaian suatu perkara melalui lembaga rumah restorative justice Salah satunya desa karyamulya kecamatan Batujaya.

“Prinsip restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, ” katanya.

Dialog mediasi dalam keadilan restoratif, kata Bupati, melibatkan beberapa pihak, di antaranya pelaku, korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait, dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

“Semoga dengan kehadiran restorative justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” Ucap bupati.

Kepala Desa Karyamulya Alex Sukardi.SH.MH. yang malang melintang di dunia politik dan organisasi meresmikan” Rumah Restorative Justice Mengatakan kebijaksanaan Kejaksaan Agung, Rumah Restorative Justice merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat,”kata Kades Alex Sukardi. (Agus)

About Post Author