Jakarta, Tren24reportase.com-Salah seorang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bernama Atman bin Pakirin (64) gagal berangkat haji meski sebelumnya pemerintah sudah membimbing latihan menasik haji di tingkat kecamatan maupun kabupaten.Kepala Kantor Kementerian Agama Sumenep Chaironi Hidayat mengungkapkan, gagalnya satu orang CJH tersebut karena ada aturan mendadak dari Arab Saudi, yakni untuk seluruh CJH se Indonesia yang lahir pada 30 Juni 1957, visa belum bisa dikeluarkan.
“Jadi yang membatalkan dengan aturan itu Arab Saudi bukan pemerintah Indonesia. Sementara di Jawa Timur terdeteksi ada 18 orang keseluruhan CJH yang tanggal lahirnya sama,” kata Chaironi, Sabtu (18/6).
Informasi itu, lanjut dia, didapat sekitar lima hari lalu yang disiarkan Arab Saudi. Di Sumenep ada satu yakni CJH bernama Atman. Karena visa belum bisa dikeluarkan oleh Arab Saudi, maka akhirnya CJH atas nama Atman ini tidak bisa berangkat.
Pihaknya juga menyesalkan situasi ini mengapa bisa terjadi pada Atman. Meski begitu, dirinya tidak bisa memaksakan aturan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi.
“Kenapa tidak ditolak dari awal oleh Arab Saudi, kok baru sekarang. Tapi apapun adanya kita harus tahu diri, bahwa kita adalah tamu dan tuan rumahnya Kerajaan Saudi Arabia. Jadi apapun aturan yang mereka tetapkan harus kita ikuti,” ujarnya.
Atas hal yang di luar pengetahuan warga Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep, pihaknya mengaku telah memberikan pengertian pada keluarga Atman.
“Karena yang bertemu langsung itu adalah Kasi Haji Kemenag Sumenep dengan salah satu pembimbing yakni H. Aziz yang kebetulan juga orang Pulau Kangean, Alhamdulillah pak Atman bisa menerima,” papar Chaironi.
Chaironi menyebut, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus melakukan lobi-lobi ke Kerajaan Saudi Arabia agar aturan persyaratan CJH kelahiran 30 Juni 1957 untuk bisa mengeluarkan visa dalam rangka melangsungkan ibadah haji.
Chaironi menyebut, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih terus melakukan lobi-lobi ke Kerajaan Saudi Arabia agar aturan persyaratan CJH kelahiran 30 Juni 1957 untuk bisa mengeluarkan visa dalam rangka melangsungkan ibadah haji.
Di samping itu, Chaironi menuturkan, gagalnya Atman berangkat ke tanah suci bukan lantas gagal total untuk naik haji. “Kami tidak mengatakan gagal total, hanya saja belum diturunkan atau dikeluarkan oleh Arab Saudi visanya. Makanya, hingga saat ini masih ada lobi-lobi dari pemerintah pusat,” tutur dia.
“Misalnya, ada mukjizat pak Atman berangkat. Kami tetap berangkatkan dengan dititipkan di kloter lain. Kami sangat berharap seperti itu. Misal juga tidak bisa berangkat tahun ini, masih bisa berangkat tahun depan,” ujarnya.(Red)
More Stories
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan