Medan, Tren24reportase.com – Masih ingat kasus penyalahgunaan senjata api (Senpi) dan penganiaan di Medan Belawan yang dipaparkan Polda Sumut?. Publik menunggu-nunggu kelanjutan penanganannya, Jum’at (17/06/2022) pukul 15.00 Wib.
Kasus penyalahgunaan senpi dan penganiayaan dengan tersangka warga Medan Belawan berinisial HSD itu menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya perkembangan kasus besar itu seperti kabur.
Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi tim wartawan Belawan melalui WhatsApp baru-baru ini, mengarahkan cek ke Belawan. “Silahkan cek ke Belawan”, kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp belum menjawab.
Terpisah, mencuatnya pertanyaan perkembangan kasus penyalahgunaan senpi itu disebabkan adanya informasi yang menyebut HSD (Tersangka-red) tidak ditahan. Belum diketahui alasannya.
Sekedar diketahui, HSD warga Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan dinyatakan Polda Sumut sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api merk Taurus kaliber 32 Madein Brazil No. FZC 93212 yang saat kejadian izinnya mati sekitar 6 bulan.
HSD terbukti bersalah dengan sengaja menembak kaki korban Muslim (48) warga jln. TM. Pahlawan Lorong Bahagia Lingkungan 26 Kecamatan Medan Belawan. Penembakan terjadi saat tawuran antar warga pada 11 November 2021 di Belawan.
Saat kejadian, Polisi (Penyidik) sita 1 pucuk senjata api merk Taurus kaliber 32 Made in Brazil No. 93212, dan proyektil milik tersangka HSD. Selanjutnya HSD ditahan Polda Sumut berdasarkan laporan pengaduan KR nomor : LP/105/II/2021/Polsek Belawan.
Dalam paparan Polda Sumut, HSD dinyatakan sebagai tersangka. (Man)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono