5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Polisi Bekasi Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Simak 8 Jenis Pelanggarannya

Spread the love

Bekasi, Tren24reportase.com – Bagi Anda warga Bekasi, Jakarta, Tangerang Raya, dan Depok, wajib tahu Operasi Patuh Jaya 2022 yang akan segera diadakan.

Operasi Patuh Jaya 2022 itu akan menyasar 8 poin pelanggaran untuk mendisiplinkan masyarakat saat berkendara.

Pastikan Anda warga Bekasi mengetahuinya agar selalu patuh saat berkendara baik di siang hari maupun malam hari.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar senantiasa patuh peraturan.

Kepolisian menggelar razia ini untuk mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan yang rentan terjadi di jalan raya.

Pastikan Anda mengetahui jenis pelanggaran tersebut yang akan dipaparkan di sini:

1. Knalpot tidak standar

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 3, ada denda untuk pelanggarnya yakni maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan paling lama.

2. Pengendara pakai lampu rotator seperti milik mobil polisi

Bagi pelanggar, akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan karena melanggar pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Menurut pasal 292 UU LLAJ, ada ancaman denda maksimal yakni Rp250 ribu bagi pelanggarnya.

4. Memakai HP saat berkendara

Pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu karena kedapatan melanggar pasal 283 UU LLAJ.

5. Melawan arus

Denda hingga Rp500 ribu mengancam mereka yang melawan arus karena telah melanggar pasal 287 UU LLAJ.

6. Tidak memakai helm SNI

Menurut pasal 291 UU LLAJ, ada sanksi yang mengancam pengendara yang tidak memakai helm SNI yakni denda maksimal Rp250 ribu.

7. Tidak pakai sabuk pengaman

Bagi Anda pengendara roda empat atau lebih, wajib pakai sabuk pengaman. Jika tidak, ada denda maksimal Rp250 ribu menurut pasal 289 UU LLAJ.

8. Ngebut di jalan raya

Denda maksimal Rp. 3 juta hinga kurungan 1 bulan mengancam para pelanggar ketentuan ini karena dianggap melanggar pasal 27 juncto pasal 115 huruf B UU LLAJ. (Nanda)

About Post Author