MUBA, tren24reportase.com– Keputusan Gubernur Sumsel menyatakan Status Drs Apriyadi MSi sebagai Plh bukan sebagai PJ Bupati masih menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan besar di hati Elemen Masyarakat kabupaten Musi Banyuasin.
Gubernur Sumsel H Herman Deru dinilai telah melalaikan perintah yang di sampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan menunjuk dan menjadikan Status Drs Apriyadi MSi sebagai PJ Bupati Muba.
Tokoh Masyarakat Muba H Yohansyah menilai, meskipun dalam keadaan kecewa, saya kira ini mesti jadi Evaluasi bagi Gubernur Sumsel, jangan sampai Masyarakat Muba menjadi korban atas apa yang terjadi.
” Ya kita menerima saja keputusan yang diambil oleh Gubernur, walaupun dasarnya dalam kekecewaan,” ungkap H Yohansyah saat dihubungi, Senin (23/2/2022).
Hal senada disampaikan oleh Tokoh Pemuda sekaligus Dosen STIHURA Sekayu Andri Koswara SH MH yang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Gubernur Sumsel adalah Cacat In Konstitusional, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
” Ini adalah salah satu Hal yang Cacat Inkonstitusonal. Dan akan sangat merugikan banyak lapisan Masyarakat, harapan kami Gubernur Sumsel untuk segera menyesuaikan Perintah Mendagri tentang Status PJ Bupati tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Maulei Hafiz SH salah satu Mantan Anggota DPRD Muba yang juga Tokoh Masyarakat ini mengatakan, Gubernur Sumsel sudah jauh bermanuver, jangan sampai ini justru merugikan masyarakat Muba.
” Kami Masyarakat Muba ikak, sangat kecewa nia dengan ape yang di lakuke oleh Gubernur, kami mintek Gubernur Segera Melantik Apriyadi sebagai PJ Bupati Bukan Sebagai Plh,” cetus Hafiz dengan Bahasa Sekayu.
Disisi lain, Praktisi Hukum yang juga Pimpinan Muba International Law Office Dr Wandi Subroto SH MH mengungkapkan, kami sangat menyesali apa yang terjadi, mengingat Status Plh tersebut membuat wewenang yang diambil tidak sepenuhnya bisa diputuskan, seharusnya Gubernur menetapkan Status Drs Apriyadi MSi sesuai dengan SK Mendagri yaitu PJ Bupati.
” Kita bersama-sama tim akan menyiapkan Pengaduan untuk Gubernur Sumsel kepada Mendagri, Presiden bahkan Tuhan, karena ini Catatan Penting seorang Gubernur yang tidak menggubris Perintah Presiden melalui Mendagri selaku Perpanjangtanganan,” ucap Pria bergelar Doktor ini.
Disisi yang sama, Andi Wijaya SH yang Mahasiswa S2 di salah satu Universitas mengatakan, Kami minta Gubernur Sumsel agar menyesuaikan Status Drs Apriyadi MSi sebagai PJ Bupati. “Apabila hal tersebut tak diindahkan, maka kami akan mengadakan Aksi Damai,” dikatakannya dengan nada kecewa.
Sementara itu Menurut Tokoh Masyarakat lainnya yaitu Zainal Hasan ia mengatakan, kami masyarakat Muba ini sangat Kecewa, apalagi kami menghadiri langsung untuk menyaksikan hal tersebut.
” Pada poinnya, kami kecewa dengan tindakan Gubernur, artinya Gubernur tidak mengindahkan SK Mendagri yang telah diserahkan, intinya kami sangat-sangat tidak menerima karena ini berpengaruh kepada Masyarakat Muba,” ujarnya.(Tarmizi)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono