Demak, Tren24reportase.com-
Kepolisian Resor Demak Provinsi Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku pembunuh sadis wanita di Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah pada hari rabu 25 mei 2022 kemarin polisi meringkus syarif hidayat (21) warg
dukuh Muntuksari Desa Rowosari Kecamatan Tembalang bertempat tinggal di Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang merupakan pelaku pemerkosa sekaligus pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di pekarangan dengan berjarak 20 meter dari rumahnya. a
Diketahui korban merupakan adek ipar pelaku yang masih duduk di kelas 11 Madrasah Aliyah Bernama Fashikul Nikhah (18) warga Dukuh Kadilangon Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, pelaku melakukan dengan cara membekap mulut dan hidung korban, memukul muka dan membenturkan kepala korban ketembok, memukul dada kiri korban menggunakan kayu serta mencekik leher korban, setelah korban tidak berdaya selanjutnya melakukan persetubuhan.
Masih tinggal dalam satu rumah korban, pelaku punya motif rasa cemburu karena korban mempunyai pacar. sebagaimana sebelumnya tersangka mempunyai rasa cinta dengan korban akan tetapi tidak kesampaian. Keinginan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban, dan setelah dilakukannya persetubuhan tersangka merasa takut jika korban melaporkan ke istri dan orang tuanya (mertua) akhirnya dengan mengancam dan ingin melakukan perbuatan yang sama (bersetubuh) dengan korban, korban dianiaya hingga sampai tidak bernyawa. selanjutnya nafsu tersangka tersampaikan pada saat korban sudah meninggal dunia dilakukanlah persetubuhan kembali.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan mula kejadian pada hari selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib korban mendengarkan music melalui handphone dikamarnya, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib korban diingatkan oleh tersangka (Kakak ipar korban) agar menurunkan suara musik tersebut sampai tiga kali namun dihiraukan oleh korban kemudian tersangka masuk kedalam kamar korban untuk membekap mulut dan hidung korban serta menghantamkan kepala korban mengenai tembok. Setelah korban lemes tak sadarkan diri, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya dilaporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib masuk di hari Rabu tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhi kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya
“Tersangka ini sebelum membunuh melakukan persetubuhan terhadap korban dan posisi korban ini sudah tidak sadarkan diri, ini dua kali dilakukan oleh tersangka. korban dibekap dulu, setelah itu dibenturkan dipukul sampai tidak sadarkan diri akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka” Ungkap Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Kamis (26-5-2022)
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu daster warna coklat merah muda, satu celana dalam warna hitam, satu unit kalung warna silver dan satu pasang anting- anting warna hitam serta satu unit HP merk Oppo.
Sementara itu, didepan polisi tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena dia (korban) berani pulang kerumah dengan membawa pacarnya. Selain itu, ia juga mengaku bahwa istrinya lagi hamil dua bulan.
“Sebelumnya aku cinta sama dia dan ingin melamar, namun dia menolak. Sepulang dari pondok saya tertarik dengan kakaknya kemudian menikah” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Parno)
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap