Banjarmasin, Tren24reportase.com-Kesaksian Direktur Utama PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) menyebut dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jum’at yang lalu (13/5/2022) adanya aliran dana gratifikasi ijin tambang sebesar Rp 27,6 miliar kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming adalah bentuk kesaksian yang sesat dan fitnah. Hal ini di bantah langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM Kalimantan), Aspihani Ideris kepada wartawan, Senin (23 Mei 2022) disela-sela acara Milad Bunda Mona Ke 56 tahun di cafe Panas Dalam Teluk Dalam Banjarmasin.
“Saya sudah komunikasi sama beliau (red Mardani H Maming), bahwa beliau tidak pernah menerima dana gratifikasi dari siapapun disaat beliau menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dulu,” kata Aspihani.
Disaat wartawan mempertanyakannya, mengapa saudara terkesan membela Mardani H Maming di luar profesi yang saudara pangku, Aspihani menjawab dengan tegas, “bapak Mardani itu adalah Ketua Dewan Pembina LEKEM Kalimantan dan juga salah satu Dewan Pembina DPN P3HI. Wajar kami membela pembina organisasi kami sendiri, karena di organisasi kami tersebut sudah bertekad mengedepankan rasa kekeluargaan, ibarat satu tubuh ada yang sakit maka, maka semuanya akan merasakan sakit juga,” ujar Aspihani.
Apalagi Mardani H Maming itu tidak bersalah, lanjut Aspihani membeberkan, dan menurutnya, menyeruaknya pemberitaan di media on-line saat ini, dinilai adanya kekuatan magnet yang sengaja di hembuskan untuk menjatuhkan dan adanya sebuah kepentingan politik di saat-saat menjelang Pemilu 2024 ini.
“Sepertinya ini adanya kepentingan politik tingkat tinggi. Bagi anda-anda yang berpikir, pasti mengetahuinya,” ucapnya.
Aspihani kata Aspihani issu gratifikasi ijin tambang batubara tersebut sudah dibantah oleh mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo yang diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang.
“Semua tudingan miring ini sudah terbantahkan, karena dalam kesaksian bapak Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang siang bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar. Sudah jelaskan?” Tanya Aspihani Ideris kepada wartawan.
Dengan demikian, tegas Aspihani tudingan bahwa Mardani H Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan dan itu adalah fitnah yang menyesatkan, tutur Dosen Hukum UNISKA ini.
“Mardani H Maming terima uang gratifikasi itu adalah fitnah yang menyesatkan,” Ungkapnya.(Sugian)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono