Kab. Bogor, Tren24reportase.com – Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil genap bakal kembali diterapkan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.
Sistem ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini berlaku mulai Rabu (25/5/2022) hingga Minggu (29/5/2022) atau selama lima hari.
KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, ganjil genap diberlakukan lebih awal untuk mencegah kepadatan arus kendaraan wisatawan pada momen libur panjang tanggal merah. Kebijakan sistem ganjil genap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Sesuai dengan Permenhub itu kan biasanya mulai Jumat jam 14.00 sampai berakhir Minggu jam 24.00.
Nah, tapi kalau tanggal merah itu kita berlakukan lebih awal dimulai dari H-1 tanggal merah, jadi hari ini akan kita terapkan (ganjil genap) mulai jam 14.00,” kata Ketut melalui keterangan kepada Tren24reportase.com Rabu, 25/5/22.
Adapun aturan dan waktu penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya. Sistem ini berlaku mulai Rabu pukul 14.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu malam atau pukul 21.00 WIB.
Ketut menjelaskan, sistem ganjil genap ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Selain ganjil genap, sambung Ketut, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diberlakukan di sepanjang jalur wisata tersebut.
Namun, sistem one way ini akan diterapkan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan saja. (Aripin Lubis)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah