Banjarmasin, Tren24reportase.com – Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memastikan Mardani Maming tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.
Hal ini terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).
Dwidjono selaku terdakwa memastikan, Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, tak menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar di perkara ini.
Pernyataan itu muncul manakala Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
“Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwi menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.
Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.
Sebab, kata Salam, jangan sampai pengadilan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.
“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti,” tegas Salam
Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwi soal aliran dana tersebut.
Namun sekali lagi, Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Dwi.
Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam Senin (23/5/2022) itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Sala
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Mardani Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.
Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dihadirkan pihak terdakwa.
Mereka yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate. (Sugian)
More Stories
Sebanyak 66 Sekolah Mengikuti Seleksi Sekolah Adiwiyata 2025
BPBD Kabupaten Bekasi Mengerahkan Personel Dan Bantuan Logistik Ke Wilayah Terdampak Banjir
Bupati Langsung Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah yang Roboh, Janji Bedah Rumah Bulan Ini