8 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Mahfud MD Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP

Spread the love

Jakarta, Tren24reportase.com – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.⁣

Penjelasan itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya mohmahfudmd Senin (23/5). Mahfud awalnya membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.⁣

Mahfud mencontohkan dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia menyebut tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.⁣

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP. Hal itu disampaikan Eddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).⁣

Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.⁣
⁣lebih lanjut Edy memaparkan bahwa akan dilanjutkan besok Rabu 25/05 rapat bersama komisi III DPR RI guna membahas RUU-KUHP ujarnya. (Hery)

About Post Author