22 Maret 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Dan BPD Memasang Tarif Pelayanan Di Desa Pasanggrahan

Spread the love

Tangerang-Tren24reportase.com

Pemerintah desa Pasanggrahan Kecamatan Solear menerbitkan tarif biaya administrasi pelayanan bagi warga dalam mengurus kelengkapan surat pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha) diantara SKU Umum, SKU Perusahaan/Lembaga dan pindah Mutasi SPPT.

Hal tersebut tertuang dalam selembaran Prihal Permohonan Administrasi dengan No. / /Ds.Psg/III/2022 diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2022 yang di TTD dan stempel basah oleh Agus Setyantoro (Kades Pasanggrahan), Tatang Sumarna (Ketua BPD Ds.Pasanggrahan).

Biaya untuk administrasi kelengkapan surat pembuatan SKU, untuk pembuatan SKU Umum dipatok tarif sebesar Rp.50.000, SKU Perusahaan/Lembaga Rp.100.000 dan Pindah Mutasi SPPT Rp.100.000.

Dari tarif tersebut banyak dikeluhkan warga hingga ramai berita dimuat dari berbagai media online.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Agus Setyantoro selaku kepala desa menyampaikan, ” Biasa wong Ra seneng (biasa orang yang tidak suka), Tapi kalau pemerintahan dulu diam “aja ya, Mungkin tidak tertulis aja ,tidak apa-apa kritikan untuk kebaikan jadi pemimpin harus siap dikritik asal untuk kebaikan, terang Agus pada Jum’at (13/5/2022) pukul 11:14 Wib.

Disisi lain dalam waktu yang sama, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhastApp, Tatang Sumarna selaku ketua BPD Ds.Pasanggrahan menambahkan, “Maap pak ini sudah di cabut pak tertanggal 11 Mei 2022 kemaren, jawaban singkat ketua BPD tersebut.

Sementara Ahmad Suhud selaku direktur eksekutif Lembaga BP2A2N menyoroti perihal adanya biaya Administrasi di pemerintah Desa pasanggrahan, boleh dan syah-syah saja sejauhmana mekanisme nya dijalan dengan baik dan benar sesuai aturan dan Undang-undang, jelas Suhud.

Dasar mereka adalah musyawarah bersama baik kepala desa dengan BPD Desa dan unsur lainnya dalam menetapkannya untuk diperkuat dan dibuat payung hukumnya yaitu Peraturan Desa (PerDes), yang jadi pertanyaan apakah Setiap Unsur yang ada mewakili masyarakat

Seperti BPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan aspirasi tersebut serta melakukan kontroling dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah desa.

Nah ini yang menjadi sorotan, terkadang mereka menetapkan tidak musyawarah dahulu dibawah dengan masyarakat, sehingga mereka tidak tau apa dan bagaimana yang terjadi dibawah, aturan dibuat terutama berkaitan dengan administrasi keuangan tentu ini harus benar-benar atas masukan dan pertimbangkan yang matang dengan duduk dulu bersama masyarakat diwilayah Setiap BPD masing-masing,yang dikhawatirkan ini hanya duduk manis di satu meja Kades dengan BPD atau unsur lainnya dipemerintahan Desa tersebut sehingga begitu jadi aturan yang menjadi payung hukumnya mereka blunder dimasyarakat karena tingginya biaya administrasi surat menyurat nya.( A.sofyan )

About Post Author