8 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Anggaran BOP PKBM Kab.Bogor Diduga Ada Penyimpangan

Spread the love

Kab Bogor, tren24reportase.com-Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun, Rabu (25/08/21).

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membentuk PKBM meliputi, Akta Notaris, NPWP, Susunan badan pengurus, Sekretariat, Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota. Untuk program PKBM sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

Untuk memperingan biaya para Siswa. Pemerintah menggelontorkan anggaran BOP Kesetaraan, dimana dalam prinsip pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi, efisiensi,efektif, transparan, adil, akuntabel, kepatutan dan manfaat, sesuai dengan Permendikbud 13 tahun 2020 tentang Juknis DAK Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan TA 2020.

Yang dimaksud dengan transparan yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.

Namun sangat disayangkan, kepada sekolah PKBM Al Anwariyahyang beralamat di Desa Kalong satu , Kecamatan Leuwisang Kabupaten Bogor
berkesan menutup-nutupi anggaran yang telah Ia terima, dari pemerintah. PKBM Al Anwariyah, NPSN : P2960709 , dengan ijin operasional : 421,37- Disdik 2012 , Kemenkumham: AHU – 0008861, AH, 01, 12, Tahun 2020 dengan Yayasan AL Hanif terdapat juga PAUD AL Hanif. Beberapa kali awak media mendatangi pihak pengelola,( kepala sekolah), untuk dikonfirmasi tentang kegiatan dan jumlah siswa yang mengikuti belajar di PKBM Al Anwariyah, ‘ semua tertutup.

Padahal sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik sangat jelas dan terang menerang di jelaskan anggaran yang diterima dari keuangan Negara harus transparan penggunaan nya tidak perlu ditutup – tutupi. Sulitnya pihak PKBM ditemui, awak media tren24reportase mencoba mendatangi warga untuk dikonfirmasi, warga menjelaskan, tidak mengetahui kegiatan dan siapa saja sebagai guru ( tutor) di PKBM Al- anwariyah, warga menjelaskan, sepengetahuan warga pemilik yayasan Al Hanif adalah insisl J yang bertugas di dinas pendidikan sebagai pengawas, serta wilayah kerja nya di kecamatan Ciampea kab Bogor.

Masih menurut warga sekitar, warga tidak mengetahui ada anggaran BOP PKBM. Minimnya informasi yang didapat kan dari pemilik yayasan al Hanif maupun dari pengelola PKBM Al Anwariyah yang beralamat di desa Kalong satu kecamatan Leuwisang, banyak pihak meminta agar Instasi terkait agar menindak lanjuti apa yang ditemukan oleh media dilapangan”pihak pengelola PKBM Al Anwariyah serta PAUD Al Hanif diduga menutup – nutupi anggaran yang diterima dari keuangan Negara. Sehingga menimbulkan kecurigaan “anggaran pendidikan (BOP PKBM) dijadikan ajang bisnis untuk kepentingan pribadi dan keluarga.(Aripin lubis)

About Post Author