22 Maret 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Mengadakan Mudik Gratis Untuk 2.500 Orang

Spread the love


Jakarta, Tren24reportase.com – Dikutip dari unggahan Instagram Pelindo, kuota mudik gratis Pelindo 2022 dibuka untuk 2.500 orang yang akan diangkut menggunakan 50 unit bus.

Mudik gratis ini akan mengantarkan pemudik dengan 3 rute perjalanan, yaitu Jakarta-Yogyakarta via Purwokerto, Jakarta-Solo via Semarang, dan Jakarta-Surabaya.

“Pelindo bersama sejumlah Grup perusahan ditahun ini tetap menyelenggarakan Mudik Gratis dari Jakarta ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta,Solo dan Surabaya”tulis manajemen Pelindo dalam akun instagramn Pelindo,dikutif Selasa (19/4/2022).

Program yang bernama Mudik Sehat Bersama Pelindo ini diselenggarakan oleh grup perusahaan Pelindo, yaitu PT Pelindo Solusi Logistik, PT IPC Terminal Petikemas, JICT Indonesia, Koja Container Terminal, PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Multipurpose), PT Jasa Armada Indonesia (IPC Marine), PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk, dan PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS).

Berikut syarat dan ketentuan mudik gratis Pelindo 2022:

-Melampirkan Kartu Keluarga.
-Melampirkan KTP
-Nomor HP yang tersambung aplikasi WhatsApp.
-Sertfikat vaksin booster.
-Pemudik yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
-Pemudik yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
-Pemudik yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
-Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Hery)

About Post Author