11 Februari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

5 Orang Penampung BBM Yang Terciduk APH Polres Sintang, Di Duga Dibebaskan Tanpa Proses Hukum

Spread the love

Sintang, Tren24reportase.com-Awak Media memperoleh informasi dari warga Kecamatan Binjai Hulu Kab. Sintang bahwa ada penangkapan lima orang pengantri – penampung BBM oleh Tim Polres Sintang pada malam 13/4/2022.

Mendengar informasi tersebut kemudian Tim Gabungan Wartawan Sintang langsung meluncur Ke Kec. Binjai Hulu untuk mengecek kebenaran informasi.

Ketika tim Gabungan Wartawan Sintang sampai ke Simpang Empat Mensiku dan melakukan dialog dengan warga Desa Dak Jaya. “Benar bang, ada penangkapan lima orang ditangkap, mereka itu pengantri dan penampung BBM yang dapat dari SPBU sini, mereka sudah dibawa ke Polres Sintang,” ujar warga Desa Dak Jaya kepada Awak Media sambil santai ngopi di Warung Kopi Simpang Empat Mensiku.

“Minyak di SPBU sini, cepat habis di hantam pengantri, ada yang pakai jerigen ada yang pakai drum, udah rahasia umum bang, ada kongkalikong pengantri dengan manejer SPBU,” ungkapnya lagi sambil tertawa.

“Yang saya dengar, kalau tak salah yang kena tangkap itu namanya Triman, Siti, Sri, Ngateno, Supri, mereka itu pemain besar di SPBU sini,”Ungkap Warga Desa Dak Jaya.

Awak Media tren24reportase.com mendapatkan informasi dari informan yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa lima Penampung BBM yang ditangkap Tim Polres Sintang sudah bebas dengan membayar 300 juta pada pagi 14/4/2022.

“Bang, mereka sudah dikeluarkan tadi malam, informasi yang saya terima mereka membayar 300 juta kepada oknum aparat yg menangani,” ungkap Informan yang meminta dirinya dirahasiakan oleh Awak Media.

Terkait Informasi tersebut Awak Media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sintang namun tidak dapat ditemui karena Kasat Reskrim lagi berada di Kota Pontianak. Lalu melakukan konfirmasi informasi tersebut pada Unit Tipidter Polres Sintang, siang 14/4/2022.

“Siapa yang melakukan penangkapan bang, karena sampai saat ini belum ada berkas yang masuk ke unit kami, belum ada pelimpahan atau penyerahan kasus tersebut dari Unit Lidik Lapangan, dalam hal ini tim Jamani cs kepada kami,” jelas Markus kepada Awak Media.

Hingga Berita ini diturunkan belum ada kejelasan pasti apakah benar telah dibebaskan 5 orang penampung BBM yang terciduk APH Polres Sintang, di duga dibebaskan tanpa adanya proses hukum. (Hadi Mulyani)

About Post Author