9 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

SPBU PT.Cahaya Indah Subekti di Duga Mengangkangi Keppres No 191 Tahun 2014

Spread the love

Sintang, Tren24reportase.com-Ramainya pemberitaan Media Online tentang SPBU PT.Cahaya Indah Subekti dengan no registrasi 6478616 yang terletak pada pusat kota di Jl. Lintas Melawi Kab. Sintang menjadi bahan perbincangan masyarakat juga di Medsos.

Peristiwa dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU PT. Cahaya Indah Subekti terjadi pada tanggal 5 Februari 2021 yang melakukan pengisian dari Nosel ke Jerigen yang videonya sudah viral di Dumai, diduga perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ESDM.

Awak media Tren24reportase.com beserta Rekan-rekan media mendatangi Polres Sintang dan diterima dengan baik saat melakukan konfirmasi ke unit tipiter terkait pemberitaan dan proses hukum yang sudah dilakukan oleh Penyidik pada Senin 11/4/2022.

Rahman Ihsan Hidayat, SH selaku Penyidik unit Tipidter polres Sintang membenarkan telah ada pengaduan dari pelapor tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Migas pada PT. Cahaya Indah Subekti, penyidik juga membenarkan bahwa telah dikeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

“Pengaduan masuk ke unit kami pada 15/2/2021, lalu kami lakukan pemeriksaan kepada SPBU yang bersangkutan, juga pelapor dan pihak Pertamina, termasuk juga perijinan yang dimiliki SPBU tersebut.
Hasil penjelasan Novan selaku pihak Pertamina, Novan menerangkan bahwa pengantri pada waktu itu menggunakan Surat Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, dari surat tersebut mereka mereka memerlukan 8.000 liter. Novan juga menerangkan bahwa SPBU itu hanya menjual Pertamax, Pertalite, gas, Novan juga mengatakan selama ada surat rekomendasi dari pemerintah penyaluran BBM kepada pengantri tidak ada masalah,” terang Rahman Ihsan Hidayat.

“Abraham Sahaya pelaksana lapangan di SPBU itu menerangkan bahwa mereka tidak menjual BBM yang disubsidi Pemerintah,” sambung Rahman Ihsan Hidayat.

Terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari pihak Polres Sintang yang menyatakan SPBU PT. Cahaya Indah Subekti tidak terbukti melakukan tindak pidana migas, Rahman Ihsan Hidayat menjelaskan,

“Untuk menaikan ke pidana tentu harus ada barang bukti berupa fisik, dalam hal ini BBM, jerigen, dan lain-lain, tapi kami hanya mendapatkan petunjuk berupa foto, jadi unsur alat bukti belum terpenuhi, dengan dasar itu kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,” terang Rahman.

“Mengenai saksi pelapor, kami tidak ada menerima pengajuan dari pelapor, maksudnya saksi pelapor tidak dihadirkan oleh pelapor,” ungkap Rahman Ihsan Hidayat.

Rahman juga menerangkan kewenangan dan peranan para Wartawan dan Aktifis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

“Wartawan dan LSM dalam hal adanya temuan di lapangan, adanya dugaan tindak pidana yang harus ada bukti fisik, jadi jalan satu-satunya hanya melaporkan kepada pihak kepolisian, komunikasi saja,” terang Rahman Ihsan Hidayat.

Awak Media mencoba Menemui Kasat Reskrim Polres Sintang untuk melakukan konfirmasi namun belum dapat terlaksana pada Selasa 12/42022.

Dengan adanya penjelasan dari Rahman Ihsan Hidayat selaku penyidik unit Tipidter Polres Sintang yang menjelaskan adanya Surat Rekomendasi, Awak Media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Daerah Sintang, pihak Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, pihak Pertamina Sintang, namun sampai berita ini terbit belum terlaksana.(Hadi Mulyani)

About Post Author