Sintang, Tren24reportase.com- Maraknya Perjudian Di kabupaten Sintang Salah Satunya di desa bonet lama Korwil Tindak Indonesia ( Bambang Iswanto A.Md) angkat bicara.”menurutnya perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat apabila dibiarkan akan menjamur, apalagi sekarang hampir memasuki bulan Ramadhan.” Ujarnya.
“Menurut dia untuk pemberantasan perjudian tersebut tidaklah mudah, hal ini dapat dilihat dari berbagai macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.”kata Bambang.
“Kenyataannya dari tahun ke tahun pelaku perjudian tetap ada dan bahkan kadang menjadi melonjak tajam semakin banyak.
“Dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Infomasi diterima oleh awak media tren24reportase dan LSM Tindak Indonesia kabupaten Sintang dari warga masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan, bahwa ada kelang Judi sabung ayam di Desa Bonet, kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang.
“Kalau mau nyabung ayam di Bonet Jak, disitu aman, pengelolanya selalu setor uang keamanan,” kata salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya.
“Mendapat informasi tersebut Awak Media tren24reportase bersama LSM Tindak Indonesia melakukan investigasi ke lokasi tersebut. (Minggu, 27/3/2022).
Hasil investigasi memang benar ada kelang Judi sabung ayam di Desa Bonet, Kec. Tebelian, Kab. Sintang.
Lokasi kelang sabung ayam itu kurang lebih berjarak 100M dari jalan raya, menggunakan lahan kebun karet, ada arena untuk sabung ayam dan ada perjudian Kolok-Kolok.” ujar Bambang.
“Informasi yang diperoleh awak media di arena kelang sabung ayam bahwa pengelola kelang berinisial O yang merupakan warga sekitar yang berdomisili di dekat kelang sabung ayam tersebut, awak media meminta untuk bertemu dengan pihak panitia namun tidak terlaksana karena terlalu sibuk di Arena sabung ayam.

Ketentuan Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers menegaskan penggunaan hak jawab bagi orang yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Jika hak jawab tidak digunakan, hal itu menunjukkan bahwa orang tersebut tidak merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.( H M )
More Stories
Nek Awe dan Dua Warga Rempang Tidak Rampas Kemerdekaan Orang Lain
Ombudsman RI Gelar Rapat Koordinasi dengan Warga Poco Leok
Bupati Pimpin Langsung Gotong Royong Masjid dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446