Medan, tren24reportase.com – Ribuan pekerja buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) LEM, SP-KEP, SP-RTMM, dan SPTI kota Madya Medan dan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara kembali gelar aksi unjuk rasa . Ribuan masa SPSI itu merencanakan gelar aksinya selama 2 hari. Rabu (23/03/2022) pukul 10.00 Wib.
Ribuan masa K-SPSI tersebut akan berorasi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya masa SPSI kota Madya Medan berkumpul di daerah KIM I (Depan PT. Union-red).
Unjukrasa ribuan pekerja buruh itu suarakan 3 tuntutan, masing-masing batalkan PP 36 tahun 2021, batalkan UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan tuntutan ke 3 tolak Revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pekerja buruh harus tetap semangat memperjuangkan hak-haknya serta ancaman kesengsaraan yang di balik Undang-Undang. Tujuan aksi kita hari ini untuk menuntut pembatalan PP 36 dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain itu kita juga menolak revisi UU No. 12 tahun 2011”, kata ketua DPC KEP SPSI kota Madya Medan, J. Sitanggang sambil teriakkan yel yel hidup SPSI.
Unjukrasa rubuan pekerja buruh SPSI Provinsi Sumatera Utara itu menindaklanjuti intruksi DPP K-SPSI yang dituangkan dalam surat Nomor : 17/DPP-KSPSI/III/2022 Tentang intruksi aksi unjukrasa di DPRD masing-masing di Indonesia.
Ribuan masa pekerja buruh kota Madya Medan yang berunjukrasa dikomadoi dengan satu unit mobil komando dan diiringi ribuan unit sepeda motor. Dalam pemberangkatannya, para pengunjuk rasa mendapat pengawalan dari personil Polres Pelabuhan Belawan. (Man)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono