Flotim, Tren24reportase.com–Kemelut yang terjadi menimpa Kabupaten Flores Timur berawal dari tahun 1999-2004 kala itu dengan munculnya konspirasi para Wakil Rakyat di Gedung Balai Gelekat Lewotanah dengan pengadaan Kapal cepat ‘Siti Nirmala’ .
Biaya Pembelian Kapal cepat ini mencuri perhatian seluruh masyarakat Flores Timur dari berbagai kalangan, sementara Keberpihakan DPRD Kabupaten Flores Timur saat itu “Tidak untuk Rakyat Flores Timur” dan faktanya bahwa Kapal Cepat Siti Nirmala tetap dibeli walau tidak dapat dimanfaatkan dan akhirnya jadi Barang Rongsokan pada waktu itu .
Catatan Kelam dan Tamak buat 30 anggota DPRD waktu itu menjadi kebanggaan mereka manakala giliran kampanye dihadapan masyarakat pemilih Flores Timur . Dengan memoles isyu bahwa pihak eksekutif atas kekuasaannya melakukan gerakan tutup mulut lewat hantaran segepok amplop kepada 30 anggota DPRD kala itu, dan masyarakat terbius oleh dalih-dalih yang dirancang agar para konstituen dapat memilih oknum legislatip kembali ke Gedung Balai Gelekat Lewotanah Flores Timur .
Kelompok Penyamun berdasi ini sebagiannya tembus ke periode 2004-2009, sementara petinggi Aparat Penegak Hukum mulai dari institusi Polres Flotim juga tidak dapat berbuat banyak terhadap Lewotanah Flores Timur lantaran keterlibatan oknum polisi anak kandung Lewotanah Flores Timur dalam “Pembakaran Gedung Kantor Pengadilan Negeri ” Larantuka yang pada akhirnya mengkambing hitamkan pendukung Romo Ama Nue (almarhum).
Kasus Romo Ama Nue berperkara dengan Bupati Feliks Fernandes waktu itu adalah tentang Dana Bencana Alam yang ditilep para wakil rakyat berjemaah dengan mantan bupati Feliks Fernandes almarhum melibatkan institusi Polres Flotim, Kejari Larantuka minus TNl Kodim 1624 Flores Timur .
Situasi saat itu bertambah rumit karena Tata kelolah Pemerintahan Birokrasi Flores Timur dalam kepemimpinan Feliks Fernandes cs dengan wakilnya Payon Beda Yohanes dari Adonara, mampu menceraiberaikan dan memporak porandakan kekompakan ke-30 Anggota DPRD hingga melahirkan perda secara paksa yang mengatur tentang pembelian kapal cepat senilai tuju miliar dan menyepakati 96 miliar untuk biaya Penanggulangan Bencana Daerah saat itu dengan fakta lapangan bahwa kerusakan seluruhnya di 19 kecamatan pun tidak mencapai 10 miliar hingga memantik perhatian para pihak, juga terhadap Romo Ama Nue .
Persoalan satu belum usai tapi malah bermunculan masalah penyalahgunaan kewenangan oleh jajaran eksekutif ditimpali APH yang harus memenjarakan para pemimpin Ormas Flotim dengan dalih membakar Gedung Kantor Pengadilan, yang mana Tindakan keji ini telah dimodifikasih oleh almarhum Feliks Fernandes membayar tenaga profesional dari Alor lewat dinding pagar belakang kantor Pengadilan dengan menggunakan tangga dari bambu .
Aktor profesional bayaran Almarhum Mantan Bupati Feliks Fernandes ini cukup lincah dengan dua jerigen BBM bensin lalu bobolkan selembar plafon maka dengan mudahnya Aktor bayaran ini dengan leluasa membasahi seluruh ruas dinding bangunan Kantor Pengadilan Larantuka, yang pada waktu bersamaan seluruh Aparat memagari Gedung PN Larantuka terhadap serbuan massa membeludak di jalan raya depan Kantor PN Larantuka sebagai bentuk dukungan terhadap Romo Ama Nue almarhum yang rencananya akan digelar sidang putusan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Yang Mulia Hakim Ketua di PN Larantuka namun kejadian Pembakaran Kantor sudah terjadi hingga memberi kesan seolah olah para Ormas Pendukung Romo Ama Nue yang membakar .Kondisi ini dimodifikasi di Rumah baru Di Mokantarak saat itu manakala situasi kian memanas bergunjing terhadap era kepemimpinan pak Bupati dengan 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Flores Timur .(Bernad)
(bersambung)
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap