Karawang | Tren24reportase.com-Tiga oknum aparat Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, tersangka pengeroyok tiga wartawan di Dusun Pangasinan, dinyatakan dalam Daftar Percarian Orang (DPO) Polres Karawang.
Hal itu diungkapkan Aneng Winengsih, SH, M.H, kuasa hukum tiga wartawan korban pengeroyokan tersebut,
Maret 15/3/2022
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, tersangka kini sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai DPO,” tutur Aneng.
Perihal penetapan tiga tersangka yang DPO tersebut, dikatakan Aneng, setelah mendapat konfirmasi langsung dari penyidik yang menangani kasus pengeroyokan terhadap tiga orang wartawan, yang menjadi kliennya.
Aneng mengaku surat ketetapan DPO itu akan segera diambilnya. “Saya pastikan akan mengambil surat ketetapan itu hari ini,”Ucap Aneng.
Aneng juga mengatakan akan melakukan konfrensi pers untuk memperlihatkan surat ketetapan DPO tersangka kasus pengeroyokan tiga wartawan tersebut. “Nanti kita kumpul dan undang semua teman-teman media.(Agus)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM