7 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Proyek 5,5 Milyar Terbengkalai, Masyarakat Menyumbung Merasa Dirugikan

Spread the love

Sintang | Tren24reportase.com-Masyarakat Kelurahan Menyumbung Tengah (Menteng) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sangat berharap Jalan mensiku Jaya yang sangat penting untuk kelancaran transportasi masyarakat menjadi lebih layak.

Harapan masyarakat Menteng dengan adanya Kucuran Anggaran Peningkatan Jalan yang bersumber dari APBN untuk Jalan Mensiku Jaya tidak disia-siakan, sehingga Jalan Mensiku Jaya menjadi lebih baik dari keadaannya saat ini.

Temuan awak media dilapangan memang benar ada kegiatan proyek penimbunan Jalan Mensiku Jaya Sintang namun di sepanjang jalan kegiatan tersebut tidak ditemukan Papan Plang Informasi Proyek (Kamis, 10/3/2022).

Informasi yang diperoleh dari Tokoh Masyarakat berinisial AB dan Tokoh Pemuda berinisial HS yang merupakan penduduk Kel. Menyumbung Tengah, Kec Sintang Kab. Sintang, bahwa proyek Penimbunan Jalan Di Jalan Mensiku Jaya bermasalah dan sangat merugikan masyarakat.

“Yang saya tau proyek ini dimulai pada bulan enam tahun 2021 dan Anggarannya berkisar 5,5 Milyar dari Anggaran Pusat, namun sampai hari ini proyek terbengkalai, bagaimana kinerja perusahaan yang memenangkan tender ini, bagaimana kinerja PPK dan PPTK selaku pihak pemberi kerja dan pengawas proyek”, kata AB yang tidak mau namanya disebutkan secara terang oleh awak media (Kamis, 10/3/2022).

“Dengan tidak selesainya proyek penimbunan jalan ini kami selaku masyarakat merasa sangat dirugikan,
Bisa jadi perusahaan tetap dibayar sesuai dengan volume pekerjaan dilapangan dan perusahaan mendapatkan keuntungan, sementara itu kami masyarakat merasa sangat dirugikan karena jalan yang seharusnya menjadi lebih baik kenyataannya malah semakin menyulitkan masyarakat, apalagi kalau sampai Anggaran yang sudah ada dihentikan dari Pemerintah Pusat”, ujar AB dengan wajah yang terkesan sedih.

“Masyarakat Kelurahan Menteng sudah menyampaikan Keluhan kepada DPRD Kabupaten Sintang, saya pikir harus ada sanksi hukumnya, masyarakat sangat dirugikan, jangan hanya bisa tanda tangan kontrak kerja lalu dengan mudah memutuskan kontrak kerja begitu saja tanpa ada sanksi hukum dan solusi”, kata HS selaku Tokoh Pemuda Menyumbung kepada awak media (Kamis, 10/3/2022).

“Pihak perusahaan pelaksana sudah menerima anggaran sebesar 20 persen, dengan anggaran tersebut perusahaan melakukan pekerjaan yang sampai saat ini tidak diketahui telah terlaksana berapa persen, mungkin mereka merasa rugi jika melaksanakannya sampai selesai lalu mereka meninggalkan pekerjaan tersebut, mungkin pemutusan kontrak bisa terjadi dan perusahaan merasa bebas, lalu bagaimana dengan masyarakat pengguna jalan yang kondisinya saat ini semakin sulit untuk dilewati”, ungkap HS lagi.

Awak Media berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PPK dan PPTK namun sampai berita ini diterbitkan belum dapat terlaksana.(Hadi Mulyani)

About Post Author