Karawang | Tren24reportase.com-Awak media berniat melakukan silaturahmi kepada ER selaku Kepala SMK PGRI II Karawang namun yang bersangkutan seolah alergi terhadap wartawan dan diduga kabur, Maret 1/3/2022
Salah satu security sekolah saat ditanya tentang keberadaan Kepsek mengataka, kalau kepsek tidak ada di sekolah. “Kepsek lagi keluar,” singkatnya.
Awak media Tren24Reportase.com mengatakan, tidak menyangka dirinya bakal diperlakukan seperti itu. Padahal dirinya melihat kepsek tersebut ada di ruangannya dan ia ingin bertemu.
“Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Menurutnya, ia datang untuk konfirmasi terkait adanya Pandemi Covid 19 dan sirahturrahmi.
“Nampaknya kepsek ini alergi terhadap wartawan, dan terkesan kurang senang dengan kedatangan awak media.(Agus)
More Stories
Sekelompok Pemuda di Jepara Diamankan Polisi
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda