5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kepala Sekolah SMK PGRI II Karawang Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Spread the love

Karawang | Tren24reportase.com-Awak media berniat melakukan silaturahmi kepada ER selaku Kepala SMK PGRI II Karawang namun yang bersangkutan seolah alergi terhadap wartawan dan diduga kabur, Maret 1/3/2022

Salah satu security sekolah saat ditanya tentang keberadaan Kepsek mengataka, kalau kepsek tidak ada di sekolah. “Kepsek lagi keluar,” singkatnya.

Awak media Tren24Reportase.com mengatakan, tidak menyangka dirinya bakal diperlakukan seperti itu. Padahal dirinya melihat kepsek tersebut ada di ruangannya dan ia ingin bertemu.

“Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Menurutnya, ia datang untuk konfirmasi terkait adanya Pandemi Covid 19 dan sirahturrahmi.

“Nampaknya kepsek ini alergi terhadap wartawan, dan terkesan kurang senang dengan kedatangan awak media.(Agus)

About Post Author