Medan, Tren24reportase.com – Meskipun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian melalui surat telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, kepada jajaran Polda, namun peraktek perjudian masih masih terus berlanjut, Sabtu (26/02/2022).
Seperti di jalan Marelan Raya simpang pasar 4 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Madya Medan. Peraktek judi berkedok olah ketangkasan di wilayah kerja Lurah Rengas Pulau itu terkesan bebas. Seakan soal judi di wilayah yang perekonomiannya sedang berkembang tersebut legal.
“Di pasar 4 Marelan ini (Kelurahan Rengas Pulau-red) soal judi bebas bang, Lurah kami aman-aman ajanya itu, buktinya judi tembak ikan di simpang pasar 4 Marelan sana nggak ada ditindaknya (Lurah-red), harusnya Lurah lapor Polisi dan bersama Satpol PP turun ke lokasi, tapi nyatanya diam”, gerutu warga.
Lokasi praktek judi tembak ikan berkedok olah ketangkasan yang satu ini terkesan berani. Pasalnya gedung bertingkat yang dijadikan tempat praktek perjudian berkedok olah ketangkasan itu persis di pinggir jalan Raya, bahkan tempat keramaian perbelanjaan masyarakat. Lokasi judi tembak ikan tersebut dilintasi personil aparat penegak hukum (Polsek Medan Labuhan-red) saat gelar patroli. (Man)
More Stories
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan