Medan, Tren24reportase.com – Praktek judi kembali ditemukan di Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (26/02/2022).
Kali ini peraktek judi yang dikenal judi tembak ikan itu ditemukan di jalan M. Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Cukong judi yang satu ini berinisial AH. Dirinya (AH) terkesan licik. Untuk kelabui masyarakat dan petugas, Ah gunakan warung kopi sebagai tempat peraktek judinya. Tidak tanggung-tanggung, aktivitas judi olah ketangkasan itu berlanjut hingga pagi ke pagi.
“Kami sangat resah dan tidak tahu lagi mau buat apa, Lurah, Polisi kok diam aja. Kami takut nantinya anak-anak kami terpengaruh ikut main judi di warung kopi itu, kami harapkan tindakan bapak Kapolda Sumut”, harap AN (43) warga Rengas Pulau.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.
Namun hingga kini praktek judi tembak ikan berkedok olah ketangkasan di warung kopi jalan M. Basir Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan kota Madya Medan Provinsi Sumatera Utara belum terjamah hukum. (Man)
More Stories
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Deklarasikan Gerakan Anti Judi Online dan Anti Narkoba
SMAN 1 Way Bungur Menggelar Program Semarak Gelar Citra Karyawan Siswa 2025
Bupati Targetkan Kategori Nindya, Tanjab Barat Jalani Verifikasi Evaluasi KLA 2025