5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Buruh Bongkar Di Pelabuhan Diatur Peraturan Dan UU, Bukan Asal-Asalan

Spread the love

Belawan | tren24reportase.com – Buruh yang bekerja sebagai tenaga jasa bongkar muat di Pelabuhan khususnya Pelabuhan Belawan diatur dengan peraturan Perhubungan Nomor : 60 Tahun 2014 Tentang Bongkar Muat dari Kapal dan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, bukan asal-asalan. Rabu (16/02/2022).

Hal itu diungkap anggota dan buruh Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu (43) pada wartawan di Belawan.

Wilmar yang merupakan putra kelahiran Belawan Sicanang jelaskan soal buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan.

“Setahu saya, sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah terlaksana, dan pekerjanya warga Belawan sekiranya”, kata Wilmar mengawali kisah Pelabuhan Belawan.

Di tahun 1990/91 lanjut Wilmar, dibentuklah Koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu diundang. Sejak itu buruh bongkar muat bekerja di Pelabuhan Belawan diatur peraturan dan Undang-Undang, kata Wilmar.

Buruh Pelabuhan Belawan ini mayoritas warga Belawan. Meskipun ada asal pekerjanya dari perantauan, akan tetapi sudah menjadi warga Belawan.

Kita jelaskan secara detail, kita sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan itu ada, diantaranya terigistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, jelas Wilmar.

“Apabila ada ampra dari salahsatu PBM yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) KRK masing-masing”.

“Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama kami warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang, tutup Wilmar Napitupulu didampingi sejumlah anggota buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan. (Man)

About Post Author