15 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Rumah Sakit MH Alergi Terhadap Pelayanan Pasien BPJS, Dinkes di Duga Tutup Mata

Spread the love

Tangerang, Tren24reportase.com – Rumah sakit merupakan salah satu institusi pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Rumah sakit juga menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya setiap orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan terjangkau.

Undang-undang mengamanatkan, Rumah sakit dilarang menolak memberikan Tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, hal tersebut diatur pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Sanksi bagi fasilitas penyedia layanan kesehatan jika menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat sangat jelas tertuang dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Artinya, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

Kejadian yang di alami pasien atas nama Zailani alamat desa Cempaka kecamatan Cisoka, kab. Tangerang. Provinsi Banten, keluarganya merasa sangat kecewa, terhadap pelayanan kesehatan Rumah Sakit MH Cikupa, pasalnya, tidak melakukan pelayan medis kepada Zailani, lantaran pengobatan menggunakan fasilitas BPJS, hanya karena suhu 37 derajat, dan kurangnya persyaratan Faskes, akhirnya di tolak, dan sama sekali tidak mendapatkan penanganan medis dari rumah Sakit MH pada hari kamis, 20 Januari 2022.

Hebatnya lagi dokter Giovani yang menangapi kelengkapan proses administrasi dan menyarankan kepada keluarganya, ” pasien di bawa pulang aja, dan belikan Panadol di alfamart, tapi kalo dengan fasilitas pribadi, sekarang juga ada tindakan medis”, Ungkap Ezy menyampaikan pernyataan dokter Giovani, 3 Feb. 2022

“Itu dokter apa tukang sayur,” tutur zailani yang sudah pulih dengan nada kecewa, di temui di rumahnya. 3 Feb 2022.Menurut istri Zailani, saat kejadian istrinya sudah mengalah menggunakan fasilitas pribadi untuk satu hari dan istrinya memohon heri berikutnya menggunakan BPJS.

Usulan istri Zailani di tolak kata dr. Geovani “kalo awalnya menggunakan fasilitas pribadi hari selanjutnya tidak bisa di ganti dengan fasilitas BPJS,” ungkap istri Zailani menyampaikan pernyataan dokter GEOVANI. 31 Januari 2022.

Awak media mencoba konfirmasi dengan dinas kesehatan kabupaten tangerang, provinsi Banten, guna klarifikasi sistim pelayanan kesehatan rumah sakit MH, yang melakukan penolakan fasilitas BPJS.

Bidang pelayanan mengarahkannya ke H. Oman kepala UPT (Unit Pelayanan Teknik) dalam pertemuanya awak media mempertanyakan dibenarkan atau tidak Pelayanan Rumah sakit MH melakukan penolakan pelayanan BPJS lantaran suhu tubuh pasien 37 derajat dan pasien dianjurkan dibawa pulang dan di anjurkan untuk di belikan Panadol.

Sayangnya H Oman menolak menjawab dengan alasan bukan Ranahnya, silahkan berhubungan dengan Kasie Rujukan Lasmi pada tanggal 28 Jan 2022.

Lasmi, Pejabat eselon IV kasie Rujukan dinas Kesehatan kab. Tangerang peovinsi Banten, juga tidak bisa menjawab pertanyaan yang sama alasanya, nanti akan di pertanyakan dulu ke pihak rumah sakit, “pejabat eselon IV , seolah olah tidak tahu standar SOP (Standar Operasional Pelaksanaan) pelayanan kesehatan di Rumah sakit, atau mungkin tidak mau tahu, timbul dugaan berusaha menutupi penyimpangan Regulasi dalam hal pelayanan medis rumah sakit,” ada apa ?? 31 Januari. 2022

Sikap tidak berani, atau tidak bisa menjawab satu pertanyaan yang sama awak media,
secara tidak langsung menunjukan kwalitas SDM (Sumber Daya Manusia) Pejabat Eselon IV, di kalangan dinas kesehatan kabupaten Tangerang, provinsi Banten, jika pembinaan yang selama ini di laksanakan dengan penyerapan anggaran biaya dari masyarakat, melalui pajak, hasilnya apa ???? Kenyataanya justru justru malah mempersulit masyarakat yang di tuntut membayar iuran BPJS rutin tiap bulan, Apa yang di binanya, ??? kesimpulan awamnya kasie rujukan GAGAL melakukan pembinaan, kenyataanya rumah sakit MH informasi yang terhimpun awak media, terlalu sering melakukan hal yang sama ” menolak Pelayanan BPJS dengan alasan kelengkapan administrasi, tanpa ada penanganan Medis.

Akhirnya hari Senin tanggal 7 Febuari 2022 dinas kesehatan mengundang perwakilan dari pihak Rumah sakit MH, Natalia yang mengaku sebagai humas rumah sakit.

Pertemuan di hadiri oleh perwakilan pihak pasien, yaitu Bidang hukum Ormas LMP (Laskar Merah Putih) Erwin, dan pihak rumah sakit di wakili Humas, Natalia dan Kasie Rujukan, Dinkes bertempat di salah satu Ruangan Dinas Kesehatan Pusat pemerintahan kab Tangerang di Tangerang pada tanggal 7 Febuari 2022.

Dengan pertanyaan yang sama, Natalia Humas rumah sakit MH juga tidak berani menjawabnya, dengan alasan , akan di lakukan investigasi dengan melihat CCTV dan petugas jaga saat kejadian, bahkan awak media meminta nomor telepon Natalia, untuk mempermudah konfirmasi guna konsumsi pemberitaan.

Mengingat situasi Pendemi penyebaran virus Covid 19 di kabupaten tangerang meningkat. Tapi Natalia keberatan, dan berjanji akan menghubungi Erwin kuasa Hukum LMP yang mewakili Zailani yang juga wakil kepala DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Ormas LMP.

Hari kamis, tanggal 10 Febuari 2022 Natalia menghubungi Erwin, setelah Tim awak media dan erwin menghubungi Lasmi Kasie rujukan dinas kesehatan kab. Tangerang,

Pasalnya sudah hampir satu minggu Natalia tidak ada kabarnya, Setelah Lasmi menghubungi direktur rumah sakit, baru Natalia menghubungi Erwin, dan menyampaikan akan menghubungi langsung dengan pasien, “maunya seperti apa pasien ?” tutur Erwin menyampaikan pernyataan Natalia dalam teleponnya.

Setelah nomor telepon Zaelani di kirim ke Natalia, sudah satu minggu lebih, Natalia tidak menghubungi Zaelani, ” pihak rumah sakit terkesan tidak ada itikad baik untuk mengklarifikasi kepada pasien yang di kecewakan sistim pelayanannya, bahkan dinas kesehatan terkesan tidak berani mengambil sikap ketegasan terhadap dugaan penyimpangan Regulasi, ada apa..?Padahal fungsi pembinaan adalah salah satu tugas Lasmi sebagai kasie Rujukan, Lantas apa yang di bina selama ini, kenyataan rumah sakit MH masih berani melakukan dugaan penyimpangan Regulasi, dan Poksinya, “bukan cuma kali ini aja, tapi sering kali, bahkan sampai ada yang meninggal,” ungkap Zailani dengan nada kecewanya 11 Feb 2022.

Masih kata Zailani, Wakil Kepala Markas Daerah provinsi Banten Ormas LMP ” Sistim pelayanan kesehatan yang di lakukan oleh Rumah sakit METRO HOSPITAL, tidak bisa dibiarkan begitu saja atas dugaan penyimpangan SOP/Regulasi pelayanan kesehatan, ini menyangkut nyawa hal seperti itu sudah pelecehan pelayanan, mereka hanya memikirkan Uang dan Keuntungan, unsur kemanusiaan di abaikan, ini menyangkut nyawa manusia, tidak bisa di biarkan, terlalu sering kejadian seperti yang di alaminya, dalam batas waktu tertentu, kepengurusan Ormas LMP DPW provinsi Banten, sudah siap mengambil langkah ketegasan, silahkan pihak rumah sakit maupun dinas terkesan meremehkan sikap kooperatif yang sudah di laksanakan Erwin, sebagai biro Hukum LMP, kita tunggu sampai hari senin, 14 Feb. 2022, jika hari senin, pihak rumah sakit MH tidak bisa menunjukan Itikad baiknya merespon keluhan dan tuntutan Pasien yang di lecehkan pelayanannya dengan Fasilitas BPJS, LMP akan mengambil sikap ketegasan dengan cara kami sendiri, jika perlu, Dinas Kesehatan dan MH akan di merah hijaukan, dan LMP akan buka posko pengaduan masyarakat yang di tolak pelayanan kesehatannya dengan fasilitas BPJS, pungkas Zaelani dengan intonasi kekecewaannya.

“Buktinya begitu di tolak pelayanan kesehatan dengan Fasilitas BPJS oleh rumah Sakit MH, langsung mengarah ke Rumah Sakit PERMATA HATI, begitu nyampai langsung mendapatkan pelayanan Medis, tanpa banyak pertanyaan, itu baru namanya rumah sakit menghargai keselamatan nyawa pasien, sangat jauh sistim pelayanannya dengan rumah sakit PERMATA HATI, Luar biasa pelayanan rumah sakit Permata Hati, kami Sekeluarga Apresiasi kepada Pelayanannya, Alhamdulillah, cuma 2 hari saya sudah di bolehkan pulang,” imbuh Zaelani 11 Feb. 2022.(Sofian)

About Post Author