Karawang | Tren24reportase.com-Bertempat di Mako Polsek Karawang kota, Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Karawang, Februari 3/2/2022.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono yang di dampingi Kapolsek Karawang Kompol Boy Hamonangan beserta Paur Humas Ipda.pol. Richie Suharyadi didepan sejumlah pewarta menerangkan kasus yang meresahkan warga Karawang itu.
Kapolres Karawang mengatakan pelaku berjumlah 6 orang (4 Orang tertangkap dan 2 orang masih DPO). Para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan menggunakan Kunci T dan kunci Lock.
Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari pengaduan korban berinisial AS dan AP Ke Polsek Karawang kota,Berdasarkan keterangan korban bahwa Pelaku melakukan Pencurian yaitu pada saat sepeda motor sedang di parkir dan pemiliknya lengah, lalu pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan alat yang telah di persiapkan sebelumnya yaitu berupa Kunci T.
Setelah berhasil hasil pencurian tersebut dijual kepada Pelaku An. WR Als Odoy dengan harga di bawah standar.
Dibeberkan Kapolres, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,-(Dua puluh empat juta rupiah).
Diungkapkan Kapolres,ada dua TKP di Toko alex jaya plastik Jl.Manunggal VII Kel Palumbonsari Ke Karawang Timur Kabupaten Karawang dan Kampung Jebug Kaum RT.12/07 Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang barat,dengan waktu kejadian pada Hari Selasa Tanggal 02 Maret 2021 sekira jam 13.30 Wib dan Hari Jum’at Tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 07.00 Wib.
Setelah kejadian korban melaporkannya ke polsek Karawang Kota, selanjutnya dengan sigap Kapolsek Karawang Kompol. Boy Hamonangan dan jajarannya melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.
Diketahui pelaku yang melakukan aksi tersebut berjumlah 4 orang dengan iniasial AJ Als KUCIR. WR Als ODOY, BD Als BOY, NR Als AKI, sementara 2 orang lagi masih DPO yaitu AG dan DN.
Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 8 Unit sepeda motor Terdiri dari 2 Unit sepeda Motor Yamaha RX King 2 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, 2 Unit Sepeda Motor Satria FU, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja,1 Unit Sepeda Motor Honda Vario,dan alat yang digunakan 2 Buah gagang kunci Leter T. 4 Buah Mata anak kunci Leter T. 1 Buah Kunci Lok dan 1 Buah Gurinda ( untuk membuah Kunci leter T ),”Kata Kapolres.
Kapolres pun menambahkan,Setelah pihaknya melakukan introgasi para pelaku,mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali diwilayah Hukum polres Karawang.
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman, untuk pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sementara untuk Pelaku WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun. Ujar kapolres.
Pada kesempatan itu,Kapolres juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang ada salah satunya pelaku curanmor.Untuk keamanan diharapkan masyarakat menggunakan kunci ganda dan jika menitipkan motor harus ada petugas yang menjaganya, hal itu dilakukan demi mengantisipasi pelaku curanmor.
Kami berkomitmen akan lakukan tindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan kepada masyarakat karawang. Mari warga karawang bersama sama melindungi diri dari potensi gangguan dan laporkan segala tindak kejahatan lapor pak kapolres No.WA 082211272003 atau hubungi call center 110.(Agus)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM