30 November 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Juragan Beras di Karawang Tewas Dibunuh Istri dan Selingkuhan, Motifnya Cinta Segitiga

Spread the love

Karawang | Tren24reportase.com-Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan juragan beras di Dusun Mekarjaya RT 016/008, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, Januari 24/1/2022

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kronologis pembunuhan terjadi pada Jumat, (21/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

Telah terjadi pembunuhan terhadap Muhamad Ota. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung ke TKP dan langsung melakukan olah TKP,” Ucap Kapolres Karawang.

Muhamad Ota, (52) menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Istrinya sendiri N (Inisial), dan selingkuhannya AN.

Dari rangkaian penyelidikan, kami menetapkan N yang juga merupakan istri korban, serta seorang laki-laki inisial AN yang merupakan selingkuhannya,

Ditambahkan Kapolres, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah keluarga dan cinta segitiga.

Selain itu, N yang merupakan istri korban juga berencana akan menikah dengan selingkuhannya AN yang telah menjalin hubungan selama hampir satu tahun.

N dan AN rencana akan melangsungkan pernikahan setelah rencana pembunuhan itu berhasil dilakukan.

Hasil penyidikan, N memiliki hubungan khusus dengan tersangka AN. Kemudian selama setahun, berasal dipicu kekesalan N kepada korban terkait masalah keluarga, disitulah tersangka N dan AN merencanakan pembunuhan”,ujarnya Kapolres

Lebih jauh masih dikatakan Kapolres, tersangka AN dalam menjalankan aksinya masuk lewat pintu belakang dengan sebelumnya memberi kode kepada N untuk mengecek kondisi suaminya tersebut.

Setelah diketahui korban sedang tertidur lelap, di situlah AN menghabisi korban dengan menggunakan alat penumbuk padi sebanyak 6 kali.

Setelah mengetahui korban sedang tertidur lelap, AN memukulnya dengan halus sebanyak 6 kali, di leher, kepala, dan dada,” ungkap Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone dan satu alat penumbuk padi yang digunakan pelaku menghabisi korbannya.

Kedua pelaku ini dijerat pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman penjara seumur hidup.(Agus)

About Post Author