Jakarta | Tren24reportase.com– Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menjelaskan semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menjelaskan semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” kata Jumeri dalam webinar, Senin (3/1).
Selain itu, Jumeri mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.
“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucap dia.
Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orang tua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Artinya, kata dia, tak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.
“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.(Nda)
More Stories
UU ITE Revisi Telah Disahkan
Berdayakan Nelayan, Pemkab Demak Serahkan Bantuan Sarana Usaha Perikanan Tangkap
Wabup Hairan Hadiri Acara Penyerahan DIPA dan Dokumen TKDD di Jambi