Flores Timur, Tren24reportase.com – Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa atau lembaran Daerah nomor 0104 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur seperti yang tertera dalam SK Bupati Flotim Antonius GG Hadjon, ST di nilai Cacat Hukum oleh Advokad Matheus Mamun Sare,SH .
Lebih lanjut Mamun Sare menilai bahwa Bupati Flotim bersama Ketua DPRD telah melakukan Pembodohan Publik lewat kroni kroninya yang menamakan diri Ahli Hukum dan Pakar Hukum Di Kabupaten Flores Timur . “Rujukan Bupati keluarkan SK Penolakan atas Gugatan Sengketa ini jika acuannya dari UU nomor 6 pada pasal 31 ayat 1,2,dan 3 ini menjadi tidak mengindahkan peraturan lebih tinggi di Kabupaten, dan juga menyangkut kewenangan Bupati tidak serta merta karena Peraturan Bupati tingkatnya lebih renda dari PERDA hingga pertanyaannya, Perda yang memberikan ruang kepada Bupati ini ada atau hanya mengada adakan saja, karena yang namanya sengketa pemilihan Kepdes ini adalah kamar dan ruangnya Panitia yang menangani sengketa tadi, dan apakah sudah ada Perda yang mengatur soal sengketa pilkades ini atau tidak sementara peraturan Bupati nomor 3 Tahun 2015 ini tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Nomor: 02/TPSH.Pilkades/2021 tanggal 01 Desember 2021 .
Dari sinilah Bupati Flotim telah melakukan perbuatan melawan Hukum, urai Advokad Mamun Sare via selulernya saat diminta pendapat hukumnya . “Pasal 31 ayat 1 itu tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak dan ayat 2 tentang mekanisme pemilihannya dan pada ayat 3 itu bunyinya ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah artinya SK Bupati yang menolak gugatan sengketa itu tidak ada pendasaran hukum “,terangnya. Kembali Mamun Sare mengatakan bahwa SK Bupati Flores Timur Nomor 321 ini Cacat Hukum dan perbuatan telah Melawan Hukum”,tutupnya tegas. (Bernard)
More Stories
Mantan Honorer Dispenda Diduga Jotos Anggota Polsek Lima Puluh
Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Pil Ekstasi