Tren24reportase.com | Adonara Flores Timur-Proses Perjalanan Pilkades Balaweling, Kecamatan Witihama Syarat dengan Manipulasi mulai dari daftar pemilih tetap dan menyusupkan orang suruhan bergabung dalam panitia pilkades balaweling, mengambil peran membacakan surat suara saat perhitungan pada tanggal 16 oktober 2021, tidak sampai di sini lantaran melihat peluang permainan di tingkat desa jadi sulit maka setiap kali komunikasi serta koordinasi dari Panpildes ke Panitia Monitoring Kabupaten lewat Panitia Monitoring tingkat Kecamatan, justru Panitia Monitoring Kecamatan Lah yang Menzolimi Demokrasi Di Desa Balaweling, beber Ketua BPD periode 2021-2027 Adam Beda Samon .
Jika memang menurut Bapak Bupati dengan Kepala DPMD pak Theo Hajon bahwa kesalahan kami bpd karena berpegang pada hasil penghitungan per 13 desember sesuai surat arahan dari DPMD, maka Kami siap Di Hukum sesuai aturan dan perintah Hukum”,tandas anggota BPD Leonardus Paron Geroda alias Mansur di hadapan Bupati Flores Timur didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat pak Theo Hajon di Rujab l Kabupaten Flores Timur (29/12).
Menurut Camat Witihama Laurensius Lebu Raya,SH saat dimintai keterangan kisruh yang terjadi di halaman depan Kantor Kecamatan Witihama oleh warga desa Balaweling, Lebu Raya mengatakan bahwa ” Hanya karena mereka(panpilkades dengan BPD) tidak mengerti isi surat dari DPMD bahwa segera melengkapi dokumen administrasi agar panitia monitoring Kabupaten dapat mengerjakan dengan tuntas hasil pemilihan kapdes Balaweling, namun justru BPD bersama Panpilkades melakukan penelusuran ulang pada tanggal 13 Desember itu”,terang lebu raya kepada awak media tren24reportase.com dalam ruang kerjanya pada hari Rabu 29/12.
Sementara pada kesempatan lain di kantor Sekretariat BPD Balaweling, Ketua dan wakil BPD menjelaskan “Apa yang disampaikan camat lebu ini saya mau bilang dia bodoh juga salah karena dia sarjana sementara saya tidak punya ijasah lalu saya jelaskan bagaimana lagi ya….bahwa dengan dasar surat DPMD pada tanggal desember dan surat camat lebu ini tidak sama isi pemberitahuan maka kami bersama panitia ke kantor camat untuk konfirmasi dan dihadapan kami semua dalam ruang kerjanya menyampaikan secara lisan bahwa itu adalah kewenangan Panitia jadi kalian pulang dan duduk bersama panitia untuk menyepakati bagaimana baiknya”, demikian ulangkisah Leonardus Paron Geroda di Sekretariat BPD Balaweling hari ini Jumat 31 Desember 2021 .
Menyikapi perilaku Pantia Kecamatan yang diduga kuat kerja sama kepala Desa Bernadus Boli Beda untuk menggantikan DPT asli dengan DPT dadakan saat pemilihan terjadi, serta menyembunyikan format aslinya guna menggantikan jumlah perolehan masing-masing calon kepdes, maka kepala Desa gunakan tip ex untuk menghapus jumlah pada kolom pengisian suara sah, suara tidak sah dengan terbakar yang seharusnya ballance dengan total jumlah pemilih namun karena kesulitan dalam membuat summary hingga terjadi selisih jumlah pemilih tetap dan sudah pasti jumlah perolehan masing masing calonpun jelas berubah, dan segala kebobrokan ini terungkap ketika Panitia mendapat surat dari DPMD tanggal, 8 Desember 2021 dan karena itu Panpilkades mengundang Panitia Monitoring tingkat Kecamatan untuk ikut hadir pada tanggal 8 Desember 2021 namun “Tidak Hadir”,hingga Panpilkades bersama BPD disaksikan oleh seluruh Masyarakat juga turut hadir Babinsa Witihama serma Rafael Rain Beren, Kapospol Witihama AlPTU Donatus Gara Taran alias Don Inguliman, intel Kodim 1624 Flores Timur “,beber ketua BPD Balaweling Adam Beda Samon di Sekretariat BPD Desa Balaweling .
Ditambahkan Lagi oleh Adam dalam nada tenornya bahwa Semua elemen pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan Witihama dengan Desa Balaweling semuanya hadir minus camat witihama lebu , lalu yang tidak logis lagi bahwa ternyata SK Bupati memutuskan Menolak termohon Stanislaus Tupen Raran alias Beda sudah dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021, sementara surat DPMD tanggal 8 Desember meminta kepada Panpilkades Balaweling segera menyerahkan Administrasi tentang hasil peroehan penghitungan suara pada tanggal 16 Oktober 2021, Nah dari kronologi ini maka Dugaan Kuat Panitia dan Monitoring tingkat Kecamatan Witihamalah “Aktor intelektualnya”terhadap Proses Pemilihan Kepala Desa Balaweling ini dan kebobrokan ini bukan saja pada pilkadesnya,tetapi mulai bermain dari proses pemilihan BPD kami ini dan ini semua disetting oleh Amtenar Kabupaten Flores Timur berkolusi dengan kepala Desa Balaweling bersama aparat Desanya,tegas Adam Beda Samon Ketua BPD periode tahun 2021 – 2027 .nara gere bernard
More Stories
Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presisi Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung
Pacar Hamil 4 Bulan, Pemuda Nekat Begal Taksi Online Untuk Biaya Nikah
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah