9 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga, Legalitas Akta Notaris Yayasan Manangga Pratama Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Terancam “Batal Demi Hukum”

Spread the love

Kota Tasikmalaya, Tren24reportase.com – Berawal dari delik aduan salah seorang warga Bojong Kel.Cipedes Kota Tasikmalaya yang berinisial BB, perihal dirinya yang merasa telah perlakukan tidak adil selama kurang lebih 9th oleh kakak dan adik-adiknya dalam keterlibatan di Yayasan Manangga Pratama milik orangtuanya yaitu almarhumah H.Eddi yang meninggal pada tahun 2012. Pada tahun sebelum 2013 silam, BB termasuk pengurus Yayasan yang menjabat sebagai Pengawas di dalam Strukturisasi Yayasan Mangga Pratama.

Pasca meninggalnya H. Eddi di tahun 2012, BB tidak lagi dilibatkan dalam Strukturisasi kepengurusan Yayasan yang dirasa BB tidak ada dasar alasan yang jelas. Berselang ganti tahun ke tahun 2015 pertanyaan BB akhirnya terjawab, “Bahwa, keluarga yang lain sudah membuat akta Notaris Kepengurusan Yayasan yang di dalamnya tidak ada keterlibatan dirinya sebagai Pengurus lagi dalam Strukturisasi Yayasan Mangga Pratama.

Setelah sekian tahun BB memendam seribu pertanyaan, akhirnya BB bertemu awak media online Tren24reportase.com sekaligus Koordinator Wilayah Se-Priangan Timur Media Cetak SKU Reportase Nasional, dan menceritakan semua kronologis versinya BB. Ke esokan harinya awak media Tren24Reportase.com mulai melakukan investigasi/menelusuri ke lapangan terkait kebenarannya berupa konfirmasi ke beberapa pihak termasuk kantor Notaris dimana legal formal Akta Notaris dibuat dan kepada salah satu pengurus Yayasan Manangga Pratama yang tidak lain adalah adiknya BB sendiri yang berinisial BR, juga kepala sekolah SMK Manangga Pratama yang keberadaan sekolah tersebut dibawah Yayasan Manangga Pratama.

Hasil konfirmasi oleh wartawan Tren24reportase dengan salah satu pengurus yayasan Manangga Pratama yang berinisial BR, menyampaikan, “Bahwa, dirinya sebagai perwakilan dari Pemilik yayasan tidak akan berkomentar apapun, karena semuanya sudah diserahkan kepada Notaris Pa Heri Hendriyana (Jl.R.E.Martadinata No.20 kel.Panglayungan Kec.cipedes Kota Tasikmalaya)”, tandas BR.

Dan, hasil konfirmasi Tren24reportase.com diwaktu dan ditempat yang sama kepada Kepala Sekolah SMK Manangga Pratama (Pa Japar) menyampaikan, “Bahwa, Japar tidak mau intervensi terhadap persoalan intern Yayasan, silahkan semua diselesaikan secara kekeluargaan dan bilamana memang Ada tindakan atau perbuatan melawan dan atau melanggar hukum Ya silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib”. terang Japar.

Investigasi dan penelusuran media Tren24reportase.com terus dilakukan terhadap persoalan yang diduga ada sesuatu hal “Janngal” yang menyebabkan ketidak keterlibatannya BB dalam Strukturisasi di akta notaris tahun 2013. Hingga pada akhirnya, Tren24reportase.com menemukan apa yang menjadi atau penyebab BB tidak masuk dalam Strukturisasi kepengurusan Yayasan Manangga Pratama, setelah konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Notaris dimana Akta Notaris tahun 2013 dibuat, diduga adanya, Pemalsuan Tanda tangan yang dituangkan dalam sebuah Surat berita Acara Rapat Gabungan Internal keluarga yang menjadi Persyaratan dominan dalam kelengkapan pembuatan legalisasi formal Akta Notaris untuk Yayasan Manangga Pratama.

Karena, setelah awak media Tren24reportase.com melakukan konfirmasi dengan BB, beliau menerangkan, “Bahwa, dirinya tidak pernah menandatangani surat berita acara Rapat Gabungan guna menentukan Pembina Yayasan Manangga Pratama yang baru pasca meninggalnya Pembina Yayasan sebelumnya yaitu alm.H.Eddi.

Dan, BB menambahkan keterangan kepada awak media Tren24reportase.com, bilamana dirinya, jangankan menandatangani surat acara Rapat Gabungan bersama kakak dan adik-adiknya pada tanggal 17 Oktober 2012 pukul 10:00 wib, hadir juga Saya tidak, karena tidak ada yang memberi tahu atau pemberitahuan sebelum-sebelumnya.’tegas BB.

Jikalau kita melihat bagian daripada beberapa aturan yayasan salah satunya dalam penunjukan pembina yang baru itu diawali dengan adanya rapat gabungan internal para pengurus yayasan diantaranya, Pengawas Yayasan disamping ketua Yayasan itu juga, dan ketika rapat tersebut sudah disepakati bersama-sama kedua belah pihak antara pengawas dan pengurus yayasan yang lain dalam menentukan seseorang menjadi pembina dalam sebuah yayasan, dan tidak bisa serta merta seorang Pembina itu berdiri sendiri tanpa adanya pemilihan atau penunjukan dari para pihak yaitu pengawas dan pengurus yayasan. Dan, ketika sudah ada Kesepakatan bersama kedua belah pihak antara pengawas dan pengurus yayasan dalam hal menentukan Pembina Yayasan baru dalam sebuah Strukturisasi Yayasan, maka, Pembina mempunyai otoritas Kewenangan untuk mengeluarkan atau mengganti baik itu pengurus yayasan atau Pengawas sekalipun di internal Yayasan tersebut ketika diantaranya sudah meninggal atau keluar dari kepengurusan Yayasan.

Yang jadi pertanyaannya adalah : Pembina dalam Sebuah Akta Notaris tahun 2013 diduga, bisa batal demi hukum karena cacat syarat, yaitu berupa adanya dugaan Pemalsuan Tanda tangan a.n (BB) yang dituangkan di dalam surat berita acara Rapat Gabungan tertanggal 17 Oktober tahun 2012 yang menjadi kelengkapan dominan persyaratan pembuatan legalisasi Akta Notaris di Kantor Notaris Heri Hendriyana untuk Yayasan Manangga Pratama.

Pada tanggal 22 Desember 2021, awak media online Tren24reportase.com melaporkan dugaan adanya Pemalsuan Tanda tangan (Pasal 263 KUHP) kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya Jawa barat, untuk segera ditindak lanjuti kebenarannya sesuai dengan hasil konfirmasi awak media ke beberapa pihak terkait. (Endra R)

About Post Author