24 September 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pengambilan Nomor Urut PAW Kades Pancakarya

Spread the love

Karawang | Tren24reportase.com – Pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
November 30/11/2021.

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat 3 disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa dapat melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatur dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Pancakarya kecamatan Tempuran hari ini dihadiri oleh para balon atau calon kepala Desa. Para Calon PAW mengambil nomor urut tentunya dengan tahapan demi tahapan para calon kepala desa bisa membuat strategi masing masing.

Jiher salah satu panitia bersama awak media mengatakan nomor urut 1. H. Asep Sugianto, SH dan nomor urut 2. Zaenal Mulyadi Laiyan, SH. MH. Masing-masing calon PAW kepala desa tentunya sudah punya visi dan misi untuk kemajuan desa pancakarya, ungkapnya.

Masih Jiher juga berharap setiap calon bisa berpolitik sehat,untuk tujuan warga pancakarya lebih sejahtera serta berharap dipelaksanaan pemilihan kepala desa pancakarya berjalan lancar dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. (Agus)

About Post Author