Medan | Tren24reportase.com – Kejam! Mungkin bahasa itu terlontar dari pekerja/buruh. Pasalnya hanya gara-gara masalah kecil, 28 tahun mengabdi di perusahaan, buruh di PHK pesangonnya kabur. Sabtu (27/11/2021).
Seperti yang dialami mandor (Pengawas/Kepala bagian-red) PT. IKD Medan, Rasman (48) warga Percut Sei Tuan. Dirinya (Rasman) bekerja di PT. IKD jalan KL Yos Sudarso KM. 8,3 Medan selama 28 tahun. Perusahaan tempatnya bekerja itu memecat dirinya hanya karena persoalan tidur pada jam kerja. Namun pesangon yang diharapkan tidak sebanding dengan tawaran perusahaan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, manajemen perusahaan PT. IKD Medan tidak lagi mempekerjakan Rasman sejak beberapa hari yang lalu. Rasman tolak sejumlah rupiah yang ditawarkan perusahaan. Untuk dapatkan keadilan, Rasman didampingi pengacaranya tempuh jalur hukum.
Hingga sampai sekarang perselisihan buruh dengan perusahaan industri tersebut belum terselesaikan.Pihak PT. IKD Medan yang berwenang soal karyawan, Nikolas tidak berhasil dikonfirmasi oleh wartawan tren24reportase.com ” Masalah ini tanya aja Nikolas”, kata petinggi PT. IKD Medan berinisial B. (Man)
More Stories
Mantan Honorer Dispenda Diduga Jotos Anggota Polsek Lima Puluh
Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Pil Ekstasi