Tangerang | Tren24reportase.com
Pihak keluarga dan siswi berinisial R keberatan atas tindakan Siswi kelas 10 adik kelas R yang berinisial “S” dan “M” yang merekam dan menyebarkan Panggilan vidio kepada Wulan guru BK (Bimbingan Konseling) SMA 19 Balaraja, kabupaten Tangerang provinsi Banten.
Yang pada akhirnya siswi berinisial R merasa malu dan kecewa terhadap langkah ketegasan Pihak Sekolah melalui Wulan guru BK yang sudah memberikan sanksi teguran tertulis, di tandatangani oleh orang tua siswa berinisial MR, di atas materai.
Bukan cuma sanksi peringatan tertulis, pernyataan Wulan sebagai guru BK juga menyarankan secara lisan kepada R dan orang tuanya, setelah menyerahkan surat sanksi teguran tertulisnya, di ruang guru BK, untuk mencari tempat sekolah lain yang lebih baik di artikan siswi R dan keluarganya, di suruh pindah, di tambah lagi hp siswa R di tahan, guna pemeriksaan pihak guru BK yang berasumsi ada hal negatif dalam isi hp siswi R, terkait panggilan vidio adik kelasnya “S” dan “M” sama-sama siswa SMA 19, di saat R mangkir sekolah, yang kebetulan berada di suatu tempat dengan kondisi pakaian tengtop (kostum mini) dan vidio tiktok yang di buat siswi R di luar kegiatan sekolah, namun mungkin pihak Guru BK mengasumsikan dengan hal negatif.
Media tren24reportase.com mecoba mempertanyakan kronologis kejadian menerima kiriman rekaman panggilan vidio oleh siswi “S” dan “M”, wulan bungkam, termasuk Sugi bidang kesiswaan juga tidak mau komentar, atas dasar apa panggilan vidio “S dan M” ke “R”di kirim ke guru BK, awak media minta di hadirkan siswi “S” dan “M”, namun Sugi bidang Kesiswaan keberatan dan menolak permohonan awak media, bahkan pembicaraan selalu alihkan ke arah pembahasan kekeluargaan dengan MR selaku orang tua siswi R yang ikut hadir bersama awak media di ruang Guru BK.
Guna klarifikasi pengembangan secara obyektif dan akurat yang tidak bisa di dapatkan dari Narasumber Sugi dan wulan yang menangani permasalahan siswi R, dengan alasan tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media, sebelum di lakukan rapat, yang rencana akan dilaksanakan besok, hari kamis, tanggal 11/11/2021 , awak media memohon kepada Wulan jajaran guru BP dan Sugi, bidang kesiswaan, untuk di agendakan audensi dengan kepala sekolah SMA 19 guna klarifikasi kinerja Jajaranya, yang di nilai MR, orang tua siswa R sudah terlalu jauh rasa ingin tahu privasi anaknya, R hingga, menimbulkan beban Mental Siswi R yang cukup berat pasalnya R tidak mau lagi masuk sekolah sudah sekitar satu minggu hingga berita ini di tayangkan.
Keluhan MR disampaikan kepada awak media tren24reportase.com yang rencana permasalahan anaknya akan di kembangkan ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi, dan jika perlu ke institusi penegakan hukum, ” masa guru BK yang seharusnya menyelesaikan masalah siswa justru melahirkan masalah siswa secara mental yang lebih berat, lanjut MR dengan menyebut Regulasi yang terkait.
Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Safrizal Sekjen PPWI DPD kabupaten Tangerang (Persatuan Pawarta Warga Indonesia) Yang bertemu awak media di pusat pemerintahan kabupaten Tangerang di tigaraksa mengatakan, ” Menyayangkan Sikap Wulan guru BK yang di anggap menyimpang secara fungsi tugasnya sebagai guru BK, ” kasian anak masih remaja, kalaupun tidak masuk, main tik tok dan berpakaian mini namanya anak perempuan usia remaja, di saat ini wajar, terkecuali menyangkut hal-hal kriminal dan asusila, itu boleh ada ketegasan yang keras”
Lebih lanjut Safrizal mengatakan, “Langkah Bimbingan Konseling seperti itu justru merusak mental anak, ini menyangkut masa depan anak yang masih panjang, secepatnya aja di proses, semua ada aturan secara regulasi sah-sah saja,orang tua siswa yang merasa keberatan juga punya hak mengadu ke institusi pihak yang berwajib atau ke Dinas Provinsi agar di evaluasi jangan cuma siswanya aja yang mendapatkan Bimbingan Konseling, kalo langkah penyelesaian masalah siswa seperti itu, Wulan juga harus mendapatkan Bimbingan Konseling (BK) dari atasan yang berwenang atau dari Diknas provinsi Banten langsung, biar kedepanya lebih layak menempati posisi guru BK,” pungkas Safrizal.10/11/2021.(Sofian)
More Stories
Mantan Honorer Dispenda Diduga Jotos Anggota Polsek Lima Puluh
Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Pil Ekstasi