Bangka, Tren24reportase.com – Aktivitas Tambang Timah illegal mulai bergelut beroperasi kembali di Hutan Lindung di jalan Lintas Timur desa Riding Panjang
Kecamatan Merawang
Kabupaten Bangka
Kepulauan Bangka Belitung, (29/10/2021) pukul 10.25 WIB .
Nampak jelas terlihat kurang lebih belasan mesin Ponton sebu-sebu yang beroperasi di kawasan hutan lindung penambang merasa kebal hukum .

Tim 7 langsung melakukan konfirmasi ke salah satu penambang panggil saja Amang mengatakan yang mengkoordinir di sini Oknum Wartawan berinisial AND, ujarnya.
Penambang Timah ilegal diduga telah melangar Dinas Kehutanan UPTD KHPH Sigambir, Kotawaringin.
Dilarang melakukan kegiatan dalam
kawasan hutan tanpa izin
ancaman pidana
penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 5 miliar
undang-undang no 18 tahun 2013
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158″.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Tim 7 sudah berusaha untuk mengkonfirmasi Kapolsek Merawang via Telepon Pukul 14.42 Wib, Jum’at (29/10/2021) tapi belum dijawab.
Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Tim Sembilan meminta pihak APH Polsek Merawang, Polres Bangka, Polda Babel untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal. (Tim 7)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku