Karawang | Tren24reportase.com-Pemerintahan Desa Tambak Sumur gelar Acara memperingati perayaan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H dihalaman kantor Desa Tambak Sumur kecamatan Tirtajaya, kabupaten Karawang.
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, dihadiri oleh Kepala Desa Tambak Sumur, Bhabinkabtimas, danramil, BPD, karang taruna dan jajaran aparat Desa Tambak Sumur dari tingkat, staf, Kadus, RW, RT, dan juga tokoh masyarakat, dengan pengisi penceramah yaitu KH.Ustad Ahmad sajili Mustopa
dari Karawang, Oktober 29/10/2021
Kegiatan rutin tahunan ini untuk meningkatkan
cinta kepada Rasulullah SAW dengan menjadikan suri tauladan dalam kehidupan, acara peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW itu sendiri yang di barengi dengan kegiatan santunan kepada para yatim sebanyak 62 yatim, kaum dhuafa dan untuk para jompo sebanyak 103 orang, dan perangkat masjid DKM sebanyak 12 orang, yang seluruh nya
berjumlah 177 orang yang di santuni atas prakarsa Pemdes Tambak Sumur.
Ketua pelaksana sekaligus Kepala Desa Tambak Sumur Sahata menyampaikan perayaan ini menjadi salah satu agenda pihak Pemerintah Desa Tambak Sumur dengan harapan menjadi ajang silahturahmi antar berbagi pihak aparat Desa dan masyarakat sekitar Desa Tambak Sumur, semoga masyarakat Desa Tambak Sumur akan selalu mengingat dan lebih mencintai kepada Nabi Muhammad SAW dan kita semua sebagai umat nya harus bersyukur dengan apa yang telah diberikan oleh nabi Muhammad Saw, sehingga bisa memperkuat iman dan Islam kita.
Kepala Desa diharapkan terus melakukan
sholawat untuk mendapatkan syafaat
baik di dunia atau akhirat kelak agar umat manusia diberi ke pahaman akan hikmah adanya covid 19 serasa memohon agar covid 19 segera dimusnahkan dari muka bumi kita, tentunya kegiatan ini bisa mempererat tali sirahturahmi antar sesama menjaga kekompakan dan selama Acara berlangsung semua berjalan dengan baik, ujar Sahata. (Agus)
More Stories
Kepala Bappeda Lampung Sah Sebagai Pj Bupati Tanggamus
Bupati Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023
Rapat Paripurna Penyerahan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024