6 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

JKN KIS BPJS Tegal Gandeng Kejaksaan Brebes

Spread the love

Brebes | tren24reportase.com-Dalam upaya penegakan hukum kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tegal menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama, Rabu 27/10/2021.

“Kesepakatan bersama ini adalah perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir. Harapan kami 2 badan usaha yang tidak patuh mendaftarkan seluruh pekerjanya dan 20 badan usaha yang tidak patuh membayar iuran sesuai ketentuan undang-undang dapat segera diatasi dengan dukungan dari berbagai stakeholder, dalam hal ini Kejaksaan Negeri.” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Yusef Eka Darmawan.

Yusef pun menambahkan ada potensi iuran sebesar Rp 42.739.646,- dari 20 badan usaha yang menunggak iurannya. Selain itu para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat menjadi syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Jaminan kehilangan pekerjaan ini akan melindungi para pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai gambaran per Oktober 2021 terdapat 760 badan usaha yang terdaftar di wilayah Kabupaten Brebes, kurang lebih 20 diantaranya merupakan badan usaha besar yang menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan data BPJS Kesehatan tercatat 45.374 jumlah pekerja yang sudah dilindungi JKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Mernawati mengatakan adanya perjanjian kerjasama ini untuk memberi bantuan hukum ataupun pendampingan hukum sehingga tercipta efektivitas penanganan dan atau penyelesaian namun tetap menghindari intervensi dari pihak manapun.

“Kadang-kadang dibutuhkan sedikit pemaksaan untuk terciptanya penegakan hukum oleh badan usaha, tetapi kami akan bertindak setelah adanya upaya dari pihak pertama yakni BPJS Kesehatan. Tentunya dibuktikan dengan data pendukung apabila tidak melaksanakan kewajibannya akan kami tindak lanjuti. Pintu Kejaksaan Negeri terbuka lebar bagi siapa saja yang membutuhkan konsultasi maupun saran terkait langkah yang harus dilakukan. Tetapi untuk tindakan tegas dari kami akan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya sebelumnya. ” ujarnya.

Harapannya sinergi ini juga menciptakan keharmonisan antara BPJS Kesehatan dengan stakeholder lainnya untuk mewujudkan JKN KIS yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. (KN)

About Post Author