6 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Lagi Nunggu ‘PS’ di Simpang PT Socfindo, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Spread the love

LABUHANBATU-Tren24reportase.com

FB (26) warga Dusun Bom Desa Negeri Lama Seberang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu Prov. Sumut harus pasrah saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jum’at (22/10/2021). FB ditangkap lagi menunggu pembeli sabu di Simpang PT. Socfindo.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH memaparkan FB ditangkap hasil penyelidikan personel Satresnarkoba sellama sepekan. Penyelidikan tesebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

” Dari penangkapan tersangka FB disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,94 gram bruto dalam kantong sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna hitam,” ujar Murni.

Ia mengatakan hasil interogasi tersangka FB mengaku anak ke empat dari enam bersaudara serta belum menikah. Tersangka FB juga mengaku bahwa sudah 6 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu mempeeoleh keuntungan per gramnya mencapai Rp 200.000.

” Alasan tersangka FB mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Tersangka FB juga mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang masih dalam penyelidikan,” sebut Murni.

Kini, FB terpaksa mendekam dalam sel tahanan Satresnarkoba Polres Labuhan Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. FB juga dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DB)

About Post Author