27 September 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pengguna Kartu BPJS/KIS Masih Dipersulit Oleh Rumah Sakit

Spread the love

Kabupaten Bekasi | tren24reportase.com- Kejadian yang di alami oleh Iin Sutina seorang pemegang Kartu Indonesia Sehat / BPJS yang di tolak oleh rumah sakit, Iin terkejut karena di tolak di bagian admin RSUD IGD Kebidanan Kab.Bekasi saat menyerahkan berkas rujukan dari puskesmas Sumber Jaya Tambun Selatan, penolakan tyang dilakukan pihak rumah sakit dengan alasan tidak terlalu mendesak (urgent) ujar seorang petugas kepada Iin Sutina, alhasil Iin mencari pinjaman uang untuk membayar biaya RS. 21/10/2021

Saat Pihak Rumah Sakit Kabupaten Bekasi dikonfirmasi oleh tim media tren24reportase.com, namun jawaban yang didapat kurang memuaskan alias tidak ada kejelasan.

Bukankah Prosedur penggunaan BPJS Ketika sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1).

FASKES 1 itu sendiri bisa berupa Puskesmas, klinik, dokter umum, atau rumah sakit tipe D. Biasanya, FASKES 1 telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.

Namun, Jika kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di FASKES 1, maka tidak perlu lagi pergi ke rumah sakit. Namun, bila kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan sudah mengantongi surat rujuk dari dokter. Sebab jika tidak, akan dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS. Alhasil, proses pengobatan jadi terhambat dan tidak sesuai dengan harapan

” Pada pasien Iin ini datang dengan keluhan pusing dan mengaku hamil 4 bulan datang ke Bidan tanpa membawa surat rujukan, kemudian dilakukanlah pemeriksaan sesuai standar dan berlaku ketentuan pasien umum( karena tdk bisa masuk ke sistem BPJS karena tidak membawa rujukan)” tambahnya.

” RSUD Kab Bekasi adalah RS rujukan tipe B di mana dalam perjanjian kerjasama dengan BPJS di atur hanya menerima kasus rujukan dari fktp1 atau kasus kegawat daruratan ke igd ” Jelas Dr. Ida.

Saat bukti copyan rujukan dari puskesmas Sumber Jaya Tambun Selatan di tunjukan karena yang asli di tahan di RSUD.

Itu rujukan buat cibitung medika pak, bukan ke RSUD Kabupaten Bekasi karena sesuai aturan BPJS setiap rujukan harus berjenjang Setelah dr fktp 1 ke Rs tipe C lalu dibuatkan lagi ke RS tipe B. Dan kasus ibu Iin harusnya bisa di tangani di RS tipe C ( cibitung medika)” Tegas Dr.Ida

Hal ini membuktikan masih berbelitnya pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi terutama bagi peserta pemegang kartu BPJS / KIS. Pemerintah Kabupaten Bekasi di harapkan membenahi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang mudah dan praktis serta informasi yang detail mudah dipahami masyarakat, mengingat tidak semua masyarakat mengerti alur birokrasi di bidang kesehatan.

Sesuai Peraturan Bupati No. 38 Th 2019 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Penerima Bantuan Iuran , UU No. 40 Th 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Dan UU No. 24 Th 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial semuanya menjadi dasar Jaminan kesehatan dan Jaminan Sosial Bagi warga masyarakat tidak mampu apalagi yang bersangkutan telah memiliki Kartu KIS dengan No. 000235918, namun tetap dikenakan biaya kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi.(Mariam/Nanda)

About Post Author