6 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Gara-gara 8 Hari Upah Kerja Pekerja Tidak Dibayar, Perusahaan Raksasa Di KIM 3 Dipanggil Disnaker Sumut

Spread the love

Medan | tren24reportase.com – Masih ingat soal 8 hari upah pekerja yang tidak dibayar tempo hari? Kini masalahnya melebar. Perusahaan raksasa di KIM 3 Deli Serdang dipanggil Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Kamis (21/10/2021).

Surat panggilan Disnaker Provinsi Sumatera Utara Nomor : 152/1480-6/DTK/X/2021 tertanggal 13 Oktober 2021 itu ditujukan kepada pekerja yang bersangkutan MSJ. Siregar, Pimpinan Perusahaan PT. JSI KIM Mabar, dan Pimpinan Perusahaan PT. DI Medan Tembung.

Dalam surat panggilan Disnaker Sumut tersebut, ke 3 pihak diminta hadir ke kantor Disnaker Sumut pada Senin 25 Oktober 2021 pukul 10.00 Wib mendatang.

Dalam surat panggilannya, Disnaker Sumut himbau semua pihak membawa data-data seperti Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, Wajib Lapor dan data lain yang mendukung masalah. Panggilan dimaksud untuk perundingan mediasi perselisihan pekerja dengan pemberi kerja.

Sekedar diketahui, MSJ. Siregar bekerja di PT. JSI KIM 3 melalui PT. DI Medan. 8 hari upah pekerja itu tidak dibayar, alasannya pekerja terlambat mengajukan surat pengunduran diri. Menurut pekerja, surat pengunduran dirinya diberikan kepada Satpam PT. DI Medan sebelum tanggal yang ditetapkan untuk diproses.

Upaya penyelesaian upah kerja 8 hari sebagaimana yang diarahkan Disnaker itu gagal di PT. DI Medan, bahkan pekerja MSJ. Siregar dicerca berbagai pertanyaan oleh pihak PT. DI Medan. Parahnya oknum yang mengaku-ngaku dari Dinas Ketenagakerjaan Palembang ikut-ikutan menakuti pekerja.

“Saya sangat berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara membantu saya, tidak tahu lagi saya hendak berbuat apa untuk mendapatkan upah kerja saya yang tidak dibayar itu”, harap pekerja MSJ. Siregar. (Man).

About Post Author