Lampung Timur | Tren24reportase.com
Reses komisi I anggota DPRD Lampung Timur, Partai PKS Hi. Teguh Suyatman S.Pd dalam Rangka Menyerap aspirasi Masyarakat Daerah Pemilihan 4 yaitu kecamatan Gunung Pelindung Jabung Marga Sekampung dan Kecamatan Pasir Sakti Guna menyerap aspirasi Masyarakat Dapil 4 Reses dilaksanakan di Desa Adirejo dan balai desa Adi luhur untuk kecamatan Jabung selanjutnya kecamatan pasir sakti di laksanakan di Desa Mulyosari dan Kedung Ringin.
Dalam Temu wicara antara masyarakat siang tadi beberapa keluhan di sampaikan oleh masyarakat antara lain.
1.Masyarakat Mengeluh kan dan Melaporkan Kepada Anggota Dewan Yang terhormat Tentang Irigasi Bendungan Jabung yang mengarah ke pasir sakti di duga Dibangun Pemerintah Pusat Melalui Balai Besar belum memuaskan masyarakat
Karena tidak adanya pembuangan air,sehingga air irigasi yang ada tertampung,tanpa adanya pembuangan.
2.Masyarakat Mengeluhkan dan Melaporkan Kepada Hi Teguh Suyatman S.Pd sebagai Perwakilan mereka Tentang Sertifikat Yang sejak awal pembangunan di minta oleh pemerintah untuk dirubah karena tanah sudah terkena ganti rugi disebabkan pembangunan irigasi pada tahap awal Di janjikan Pemerintah akan Di kembalikan namun tidak dikembalikan sampai saat ini sedang kan waktu berlalu sudah lebih dari setahun.
3.Masyarakat Mengeluhkan tentang batas Desa adiluhur kecamatan Jabung dan desa Rejomulyo kecamatan Pasir Sakti belum di tentukan sehingga berpotensi menimbulkan keributan di kemudian hari demikian yang di sampaikan perwakilan masyarakat melalui bapak Darmawansyah warga dusun 5 desa Rejomulyo kecamatan Pasir Sakti.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi I DPRD Lampung Timur Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) yang di dampingi LSM BPPI mengatakan “atas keluhan keluhan masyarakat yang terkait harus ada tindakan dan respon dari pembangunan pemerintah pusat melalui balai besar berdasarkan laporan warga bahwa proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh balai besar belum memenuhi SOP kami akan sampaikan Ke Komisi 3 insyaallah komisi 3 segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan menyampaikan nya ke Balai Besar Serta akan berkonsultasi Dengan Kementrian Pekerjaan umum sehingga masyarakat tidak ada yang merasa di rugikan.
Selanjutnya yang kedua terkait dengan sertifikat berdasarkan laporan warga Balai Besar melalui Pemerintah Daerah Telah Menarik Sertifikat warga yang terkena ganti rugi untuk di rubah,dan kebetulan ini adalah tugas kami komisi satu untuk memanggil BPN Agar segera Menyelesaikan Masalah ini dan memberikan kembali sertifikat milik warga agar dapat di gunakan.Selanjutnya terkait masalah batas desa dan kecamatan kami juga akan memanggil BPN untuk Menyelesaikan tapal Batas ini insya Allah kami akan turun juga kelapangan untuk menjadi saksi penentuan batas tanah sehingga batas itu jelas” demikian pungkas Hi.Teguh Suyatman S.Pd.
Ketika Di wawancarai oleh Media ini Ketua LSM BPPI DPC Pasir Sakti Adi Saputra Yang Mendampingi anggota Komisi I DPRD Lampung Timur siang tadi Mengatakan “atas Temuan tersebut di atas saya akan koordinasi dengan Ketua DPD LSM BPPI Lampung Timur agar juga Ikut Menindak Lanjuti hal tersebut dengan Mengirimkan surat Klarifikasi Ke Balai Besar dan mendesak Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan Permasalah ini sehingga masyarakat dapat tenang dan terpuaskan dengan Reses yang di adakan Guna Menyerap aspirasi masyarakat ” Ujar Bung Adi ( Taufan J)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional