Medan Belawan | Tren24reportase.com – Satpam perusahaan industri di daerah KIM dan Belawan sekitarnya masih ada yang terlihat gunakan seragam lama (Biru putih dan biru biru).
Penggantian seragam Satpam tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 diundangkan sejak 5 Agustus 2020 tahun lalu. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH himbau Satpam agar patuhi Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tersebut. Kemaren (19/10/2021).
“Kita himbau kepada seluruh rekan-rekan Satpam agar mematuhi Peraturan Kapolri No. 4/2020. Peraturan itu disusun tentu ada tujuan dan manfaatnya, sehingga wajib bagi kita semua utk mematuhinya”, himbau Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH menjawab wartawan.
Terpisah, Humas PT. Kawasan Industri Modern (Persero), Niko sebut pihaknya sudah mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 4/2020 ke mitra usaha di wilayah kerjanya.
“Pihak PT. KIM sudah melakukan sosialisasi tentang peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 kepada para Mitra Industri yang berada di Lingkungan Kawasan Industri Modern”, jelas Niko.
Disisi lain, LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia mendukung himbauan Kapolres Pelabuhan Belawan.
“Kami mendukung sepenuhnya himbauan Kapolres Pelabuhan Belawan yang melaksanakan Peraturan Kapolri itu. Kami akan berikan masukan dan laporan bila nantinya ditemukan pelanggaran Keputusan Kapolri tersebut”, kata Bidang Humas LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia, Fauzi. (Man).
More Stories
Gerombolan Sindikat Mafia Tanah Di Kabupaten Purwakarta, Diduga Dibeking Oknum TNI Luar Purwakarta
Kompi Senapan A Yonif 143 Terima Kunjungan Siswa-Siswi TKIT Gedong Tataan
Bupati Anwar Sadat Lepas Jamaah Calon Haji 1444H/2023M