6 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pengusaha, Pengawas & Operator SPBU 3445219 Lohbener Indramayu Diduga Kongkalikong Dengan Pengusaha “Hitam” BBM

Spread the love

Indramayu, Tren24reportase.com – Informasi kembali diterima media ini pada hari Minggu sekira pukul 21.00 Wib(18/10/2021) saat tim media melakukan kunjungan kegiatan ke Cirebon, Jawa Barat. Saat hendak istirahat di SPBU 3445219 sekitar pukul 1,45 Senin dini hari, tim media memergoki salah satu unit mobil Box berwarna kuning dengan nomor polisi B 9627 TRU yang diketahui dikemudikan oleh Warsono dan berdasarkan pengakuannya Warsono mendapat perintah dari seseorang yang bernama H. Badrun sedang sibuk mengisi bahan bakar bersubsidi berjenis solar di jalan lintas Pantai Utara (Pantura) yang ternyata kendaraannya tersebut telah di modifikasi dan terdapat tiga buah tiri dengan kapasitas per Toro nya adalah seribu liter (1.000 L/Torn).

Salah satu pelanggan yang tidak ingin disebutkan namanya sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan SPBU 3442519 tersebut.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina karena SPBU tersebut telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah tidak sesuai aturan pak,” ungkap warga tersebut.

Saat tim media ini meminta ijin ke salah satu petugas SPBU untuk menanyakan penyuplaian BBM tersebut, pihak Petugas SPBU meminta kepada awak media ini untuk bertanya langsung ke managernya nanti. Karena sang manager tidak berada ditempat.

Photo : Azis, Pengawas SPBU 3445219 Loh Bener, Indramayu.

Azis selaku pengawas dari SPBU 3442519 saat di konfirmasi sekitar pukul 9.00 (18/10/21) mengatakan kepada awak media bahwasanya saya tidak tahu menahu perihal tersebut. Akan tetapi yang menjadi kecurigaan awak media ternyata Azis sebelumnya sudah berkordinasi dengan salah seorang melalui telpon yang diduga adalah antek dari “pengusaha hitam BBM”

Berdasarkan kronologis permasalahan dijelaskan bahwa pendistribusian telah dilanggar oleh pihak SPBU Loh Bener Indramayu dengan nomor 3442519, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 jo. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu. Dan ini jelas bahwa SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum dalam undang-undang migas. (TIM)

About Post Author