6 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga, Adanya “Pembiaran” Oleh Walikota Tasikmalaya Terhadap Pelanggar PERDA Kota Tasikmalaya

Spread the love

Kota Tasikmalaya, Tren24Reportase – Pada hari Rabu (13/10/21) Ketua Ormas GIBAS Kota Tasikmalaya (Agus Ridwan) beserta beberapa anggota menyambangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja kota Tasikmalaya, guna meminta konfirmasi terkait tindak lanjut Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap bangunan-bangunan menara Tower yang diduga Belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB).

Dan, hasil dari konfirmasi tersebut pihak Satpol-PP C.q Kepala Bidang (Dedi) didampingi staf lain menyampaikan, “Bahwa, sebelumnya sudah ada dari pihak PLN Kota Tasikmalaya yang datang ke kantor kami terkait hal ini, dan mereka langsung berbicara dengan pak Kasatpol PP (Budi Rahman) diruangannya, dan setelah itu kami belum mengetahui informasi akan sebuah intruksi dari pak Kasatpol PP harus seperti apa”.’ujarnya

Ketua Ormas Gibas (Agus Ridwan) beserta anggotanya hanya menyampaikan, “bilamana, memang hal ini seakan dibiarkan terus berlarut-larut, maka, dirinya dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Resort salah satu dari Ormas yaitu Ormas Gibas kota Tasikmalaya akan sesegera mungkin menentukan sikap dengan cara melaporkan hal dugaan tersebut kepada instansi/institusi yang lebih tinggi dari pemerintah daerah kota Tasikmalaya, bisa ke provinsi atau ke pusat, dengan berbekal data dan keterangan yang dirasa oleh kami itu sudah cukup untuk menjadi sebuah dasar pelaporan untuk segera ditindaklanjuti Ke dalam proses penyelidikan/penyidikan Aparat Penegak Hukum terkait di provinsi/pusat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini.’tandas agus

Dan, Agus juga menambahkan, bahwa, dirinya juga tidak akan sungkan-sungkan untuk melaporkan Pemerintahan Daerah Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh kepala daerah yaitu Walikota Tasikmalaya ke Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) seandainya diduga, telah melakukan Pembiaran terhadap pelanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 06 Tahun 2017 tentang persyaratan Izin Mendirikan Bangunan Pasal 9 :
(1) Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung terlebih dahulu wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum, antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
Yang berpedoman terhadap PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/PRT/M/2016
TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG Pasal 50 yang berbunyi ; -IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon, dan gas.

Jikalau, PLN Kota Tasikmalaya juga diduga, tetap “Keukeuh” tidak mematuhi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya dan Peraturan Menteri dalam hal pemutusan aliran sambungan listrik terhadap beberapa Menara Tower yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah, karena berpegang teguh dalam pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Direksi Perusahaan PLN Pusat seperti keterangan dari Pihak PLN Kota Tasikmalaya di audensi sebelumnya, Maka, Kami juga akan sekaligus meminta Konfirmasi/klarifikasi Kepada Pihak Kantor PLN Pusat terkait kebenarannya.’sambung agus

Karena, kami Sebagai salah satu Organisasi Masyarakat Kota Tasikmalaya sekaligus Pemerhati dari para pemangku kebijakan didaerah merasa, jikalau aturan daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2017 yang berpedoman terhadap PERMEN PUPR Tahun 2016 itu dibuat jelas dipersetujui Oleh Wakil Rakyat yaitu DPRD Kota Tasikmalaya, guna apa, ? Guna mengatur segala bentuk hal agar supaya tertib aman dan terkendali di Daerah Kota Tasikmalaya dan aturan tersebut tercipta bukan untuk saling bersebrangan apalagi saling bertabrakan dengan Peraturan Perusahan-perusahaan yang bergerak di bidang jasa ataupun usaha. ‘tegas agus

Padahal, jikalau kita melihat dari beberapa berita di Media sosial, media cetak ataupun online ,hampir kisaran satu bulan kurang lebih pasca pelantikan walikota Tasikmalaya H.Muhamad Yusuf Resmi Menggantikan singgasana kepemimpinan H.Budi Budiman bulan September 2021, Ormas Gibas kota Tasikmalaya tersebut ini sudah bergerak menyampaikan bentuk aspirasinya melalui beberapa Audensi di Balai kota Tasikmalaya juga di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya sampai menyampaikan aspirasinya berupa pergerakan aksi damai di depan gedung Balai kota juga Kantor Gedung DPRD Kota Tasikmalaya beberapa pekan silam. Dan, diduga, Pemkot Tasikmalaya dan juga DPRD Kota Tasikmalaya “Slow Respon” dalam menanggapi aspirasi dari salah satu Organisasi Masyarakat Kota Tasikmalaya ini, hingga terakhir Tren24Reportase mencoba konfirmasi kepada Agus Ridwan Sekaligus Ketua Resort Kota Tasikmalaya terkait dengan pergerakan selanjutnya, Agus Ridwan menyampaikan, “Bilamana, Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya diduga, sudah kurang responsif terhadap bentuk aspirasi atas dugaan terjadinya pelanggaran Perda juga Permen, maka, kami dari Ormas Gibas kota Tasikmalaya Akan segera melaporkan kepada pihak provinsi ataupun pusat dengan melampirkan beberapa bukti tertulis dari data/berkas dan keterangan akan adanya dugaan, pelanggaran-pelanggaran yang tengah terjadi di kota Tasikmalaya Jawa barat yang dirasa kami sudah cukup sebagai alat bukti juga petunjuk Hukum yang berlaku baginya.(Endra R)

About Post Author